Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 di Klaten: Syarat dan Cara Urusnya

Ekonomi150 Views

KLATEN, infoklaten.com — Membeli motor bekas memang lebih hemat, tetapi ada satu urusan yang tidak boleh ditunda: balik nama motor. Kabar baiknya, biaya balik nama motor bekas di tahun 2026 ini jauh lebih murah karena bea balik nama kendaraan bermotor bekas (BBNKB II) resmi dihapus alias gratis.

Kebijakan ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam Pasal 12 ayat (1) UU tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanyalah penyerahan pertama kendaraan bermotor. Artinya, kendaraan bekas yang berpindah tangan kedua dan seterusnya tidak lagi menjadi objek pajak balik nama.

Meski pajak balik namanya gratis, pemilik baru tetap harus membayar sejumlah biaya administrasi resmi (PNBP) untuk penerbitan dokumen baru. Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, rinciannya untuk motor: penerbitan STNK baru Rp100.000, pelat nomor (TNKB) baru Rp60.000, dan buku BPKB baru Rp225.000. Ditambah SWDKLLJ (Jasa Raharja) Rp35.000 serta pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan sesuai nilai di STNK.

Baca juga:

Syarat Balik Nama Motor Bekas

Dokumen yang wajib disiapkan pemilik baru cukup sederhana. Pertama, e-KTP asli pemilik baru. Kedua, STNK asli motor tersebut beserta fotokopinya. Ketiga, BPKB asli. Keempat, bukti jual beli berupa kuitansi bermaterai Rp10.000. Kelima, motornya sendiri untuk keperluan cek fisik.

Satu hal yang perlu dicatat: KTP pemilik lama tidak lagi dibutuhkan. Jadi, Anda tidak perlu repot meminjam atau melacak pemilik sebelumnya yang mungkin sulit dihubungi.

Langkah Mengurus di Samsat Klaten

Proses balik nama hanya bisa dilakukan di kantor Samsat sesuai domisili kendaraan terdaftar, bukan di layanan Samsat Keliling. Pertama, bawa motor dan dokumen lengkap untuk cek fisik kendaraan. Kedua, daftar di loket balik nama dan serahkan berkas. Ketiga, bayar pajak dan biaya administrasi di kasir atau bank yang tersedia. Keempat, ambil STNK baru yang sudah atas nama Anda. Kelima, ambil BPKB baru setelah proses selesai, biasanya dalam beberapa minggu hingga bulan.

Estimasi Total Biaya

Untuk motor bekas biasa, total biaya tetap (PNBP + SWDKLLJ) adalah sekitar Rp420.000. Bila ditambah PKB tahunan — misalnya sekitar Rp450.000–Rp500.000 untuk motor 150–160 cc — totalnya berada di kisaran Rp900.000 hingga Rp1.000.000. Bila kendaraan berasal dari luar kabupaten/kota dan perlu mutasi, ada tambahan biaya mutasi keluar sekitar Rp150.000 untuk motor. Angka ini bisa berbeda tergantung daerah dan kondisi pajak kendaraan sebelumnya, jadi konfirmasikan ke Samsat Klaten sebelum datang.

Kenapa Harus Segera Balik Nama

Selain BBNKB yang kini gratis, balik nama membuat data kendaraan tercatat atas nama Anda sendiri. Dampaknya praktis: bayar pajak tahunan dan perpanjangan STNK cukup memakai KTP sendiri, tanpa harus pinjam KTP pemilik lama. Kepastian hukum kepemilikan pun lebih kuat bila sewaktu-waktu motor dijual kembali.

Sumber: UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, PP Nomor 76 Tahun 2020, GridOto, Samsat Sleman. Minggu, 18 Oktober 2026.

Info Belanja

Website: https://www.klatenshop.com

Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *