Petani Klaten Perjuangkan Raperda Sistem Pertanian Organik, Bupati dan Ketua DPRD Kompak Dukung

Ekonomi90 Views

KLATEN – Perjuangan petani Kabupaten Klaten untuk memiliki payung hukum pertanian organik memasuki babak penting. Melalui Workshop Finalisasi Naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Pertanian Organik (SPO), para petani bersama Jaringan Advokasi Petani Klaten (JAPAK) dan Komunitas Swabina Pedesaan (KSP) Sanggar Kebangsaan memantapkan langkah membawa inisiatif tersebut ke meja legislasi daerah.

Kegiatan yang difasilitasi Bina Desa ini digelar di Balai Sanggar Kebangsaan, Kabupaten Klaten, Minggu (11/10/2026). Workshop finalisasi ini menjadi titik penting karena menandai kesiapan draf regulasi yang disusun dari bawah — dari pengalaman dan kebutuhan petani — untuk diajukan secara resmi ke Pemerintah Kabupaten Klaten dan DPRD.

Workshop tersebut dihadiri langsung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Ketua DPRD Kabupaten Klaten H. Edy Sasongko. Kehadiran dua pimpinan daerah itu menjadi angin segar bagi para petani, karena keduanya secara terbuka menyatakan dukungan terhadap penyusunan Raperda SPO yang diinisiasi dan diperjuangkan petani bersama organisasi masyarakat sipil.

Baca juga:

Dukungan Bupati Klaten menjadi momentum penting bagi perjuangan petani. Menurut Bupati, finalisasi Raperda SPO merupakan bagian dari upaya memperkuat ketahanan pangan daerah. Pertanian disebut sebagai salah satu sektor unggulan Klaten yang keberlanjutannya harus dijaga, terutama di tengah tantangan berkurangnya luas lahan pertanian. Karena itu, peningkatan produktivitas perlu berjalan seiring dengan upaya menjaga kesehatan tanah dan kelestarian sumber daya pertanian.

Dukungan serupa disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Klaten. Dalam pidatonya, Edy Sasongko menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan workshop dan berharap proses penyusunan Raperda tersebut segera dipercepat agar dapat masuk dalam agenda Program Legislasi Daerah (Prolegda). Masuknya usulan ini ke Prolegda akan membuka jalan bagi pembahasan resmi kebijakan tersebut di tingkat DPRD.

Perjalanan menuju Raperda SPO merupakan buah dari proses panjang penguatan gerakan petani di Klaten melalui konsolidasi, pendidikan, pengorganisasian, dialog, dan advokasi kebijakan. Inisiatif ini semakin konkret setelah lokakarya perlindungan dan pemberdayaan petani serta inisiasi Perda Pertanian Organik pada Desember 2025 yang menghasilkan rekomendasi untuk mendorong regulasi tersebut. KSP Sanggar Kebangsaan bersama JAPAK kemudian melanjutkan proses perumusan hingga tersusun draf Raperda SPO beserta Naskah Akademiknya.

Workshop finalisasi tidak berhenti pada penyampaian dukungan. Para peserta meninjau dan memperbaiki substansi Raperda melalui pembahasan partisipatif yang melibatkan petani dan organisasi-organisasi anggota JAPAK. Sejumlah materi yang mendapat perhatian antara lain ketentuan mengenai sarana dan prasarana pertanian serta insentif perlindungan bagi petani yang mengalami gagal panen — dua aspek penting karena pengembangan pertanian organik membutuhkan ekosistem pendukung yang memadai.

Ketua JAPAK, Wardiyono, menegaskan pentingnya keterlibatan petani dalam merumuskan kebijakan yang akan memengaruhi kehidupan dan usaha tani mereka. Para petani berharap aturan ini benar-benar sesuai dengan kebutuhan di lapangan: bukan sekadar dokumen, tetapi mampu mendukung petani bertani lebih sehat, menjaga tanah, dan memperoleh kehidupan yang lebih baik.

Workshop ini juga menjadi bagian dari kunjungan lapang SEARICE (Southeast Asia Regional Initiatives for Community Empowerment), organisasi berpusat di Filipina yang berfokus pada agroekologi dan pemenuhan hak-hak petani. Kunjungan tersebut menjadi kesempatan berbagi pengalaman mengenai bagaimana kebutuhan petani diterjemahkan menjadi kebijakan publik yang mendukung agroekologi.

Bagi petani dan organisasi masyarakat sipil di Klaten, finalisasi Raperda SPO bukanlah akhir perjuangan, melainkan tahapan penting agar inisiatif yang tumbuh dari bawah memperoleh ruang dalam proses kebijakan daerah. Tahapan berikutnya adalah penyelesaian dokumen akhir dan pengusulan melalui mekanisme legislasi daerah, termasuk mendorong agar Raperda masuk dalam agenda Prolegda.

Sumber: binadesa.org (14/10/2026), prokopim.klaten.go.id. Artikel disusun ulang dengan bahasa sendiri berdasarkan pemberitaan kedua sumber tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *