JAKARTA – Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bersama Badan Karantina Indonesia (Barantin) menandatangani nota kesepahaman untuk membantu produk UMKM menembus pasar ekspor. Penandatanganan dilakukan Menteri UMKM Maman Abdurrahman dan Kepala Barantin Abdul Kadir Karding dalam kegiatan Gerakan 1.000 Pelaku Usaha Ekspor dan Pengusaha UMKM Menuju Pasar Global di Palu, Sulawesi Tengah, Senin (28/9/2026).
Kerja sama ini berfokus pada pendampingan dan pemenuhan persyaratan karantina bagi produk hewan, ikan, dan tumbuhan yang akan diekspor. Syarat karantina negara tujuan kerap menjadi batu sandungan bagi pelaku UMKM yang ingin menjual produknya ke luar negeri.
Apa Saja yang Dicakup?
Menurut Antara dan Monitor, ruang lingkup kerja sama meliputi:
- pertukaran data dan informasi, termasuk ketentuan karantina negara tujuan;
- peningkatan kapasitas sumber daya manusia pelaku usaha;
- penguatan ketertelusuran (traceability) produk;
- dukungan promosi dan akses pasar internasional.
“UMKM kita harus memiliki produk berkualitas dan memenuhi standar, serta mencukupi persyaratan karantina negara tujuan,” kata Maman, dikutip Monitor.
Baca juga:
- Klaten–Bintan Teken Kerja Sama UMKM, Rojolele hingga Lurik Dibidik Tembus Singapura dan Malaysia
- Wajib Halal UMK Mulai 18 Oktober 2026 dan Tak Ditunda Lagi, Ini Cara Daftar Sertifikat Halal Gratis SEHATI
- Bupati Klaten Minta UMKM Daftarkan Merek Sejak Usaha Masih Kecil, Biaya untuk UMK Tetap Rp500 Ribu
Barantin Siapkan Klinik Ekspor
Kepala Barantin Abdul Kadir Karding menyatakan pihaknya akan membentuk klinik ekspor sebagai pusat konsultasi bagi UMKM. “Kami akan membentuk klinik ekspor sebagai pusat konsultasi supaya UMKM mengetahui cara ekspor dan standar produk berskala internasional,” ujarnya, dikutip Antara.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi mengenai lokasi, jadwal pembukaan, maupun cara mengakses klinik ekspor tersebut. Penandatanganan di Palu juga disebut untuk mendorong produk UMKM Sulawesi Tengah, sehingga penerapannya di daerah lain masih perlu ditunggu.
Pelajaran untuk UMKM Klaten
Bagi pelaku UMKM Klaten yang membidik pasar luar negeri, misalnya produk pangan olahan, beras, atau hasil pertanian, pesan utamanya jelas: pastikan produk memenuhi standar mutu dan persyaratan negara tujuan sejak awal. Mengurus legalitas seperti merek dan sertifikat halal juga menjadi bekal penting sebelum melangkah ke ekspor.






