Ringkasan Berita:
- Penerimaannya berdasarkan data tahun 2024.
- Penerima merupakan lansia yang tidak memiliki keluarga, penyandang disabilitas berat, serta anak yang berada di luar panti asuhan.
- Jumlah keseluruhan penerima bantuan sosial mencapai 1.069 orang
Laporan Jurnalis Tribun Jogja, Dewi Rukmini
infoklaten.com, KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten mulai mendistribusikan program bantuan sosial yang ditujukan kepada 1.069 penerima.
Program bantuan yang dibiayai oleh APBD Kabupaten Klaten menyediakan dana sebesar Rp587,9 juta.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (Dissos P3APPKB) Kabupaten Klaten, Puspo Enggar Hastuti, menyatakan bahwa bantuan sosial tersebut ditujukan kepada warga kurang mampu yang belum menerima bantuan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
“Penerima bantuan berdasarkan data yang telah masuk pada tahun 2024, terdiri dari warga lanjut usia yang terlantar, orang yang mengalami disabilitas berat, serta anak-anak yang tidak berada di panti. Jumlahnya sekitar 1.069 penerima,” kata Puspo saat dihubungi, Rabu (5/11/2025).
Ia menyampaikan, dana bantuan sosial tersebut memanfaatkan APBD Kabupaten Klaten sebesar Rp587,9 juta.
Maknanya, setiap penerima akan mendapatkan bantuan sebesar Rp550.000 per orang.
Bantuan sosial tersebut dimulai didistribusikan pada Selasa (4/11/2025) dan dilakukan pemberian simbolis saat acara Sambung Rasa di Desa Kedungan, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Mereka membatasi penyaluran bantuan sosial tersebut harus selesai pada Sabtu (8/11/2025).
Pengambilan bantuan sosial dapat dilakukan di Bank Jateng terdekat. Kami akan mengirim surat kepada Camat agar meminta TKSK untuk bekerja sama dengan kepala desa dalam menyampaikan VA (virtual account) kepada penerima bantuan. Kertas VA tersebut berfungsi sebagai bukti untuk mengambil bantuan sosial di Bank Jateng,” ujarnya.
Mereka berharap, bantuan sosial tersebut dapat membantu masyarakat yang tidak mampu dalam memenuhi kebutuhan pokok.
Sekaligus mengurangi beban mereka, khususnya yang tidak menerima bantuan sosial dari Kemenkos. (drm)












