STNK Hilang? Ini Cara Mengurus Duplikatnya di Samsat Klaten 2026

Ekonomi113 Views

KLATEN, infoklaten.com — Kehilangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) memang bikin panik, apalagi STNK wajib dibawa setiap kali berkendara. Kabar baiknya, STNK hilang bisa diurus duplikatnya di Samsat dan umumnya selesai dalam satu hari kerja bila syarat lengkap.

STNK adalah bukti registrasi dan identifikasi kendaraan yang diterbitkan Polri melalui Samsat. Tanpa dokumen ini, pengendara berisiko ditilang — terlebih saat Operasi Patuh Candi 2026 yang digelar Polresta Klaten pada 26 Oktober hingga 8 November 2026. Karena itu, begitu sadar STNK hilang, segera urus penggantinya dan jangan menunda.

Langkah pertama bukan ke Samsat, melainkan ke kantor polisi. Datangi Polsek atau Polres terdekat untuk membuat laporan kehilangan dan mintalah Surat Keterangan Tanda Lapor Kehilangan (SKTLK). Layanan laporan kehilangan ini gratis.

Baca juga:

Syarat Dokumen Mengurus STNK Hilang di Klaten

Sebelum berangkat ke Samsat, siapkan dokumen berikut: KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan, BPKB asli dan fotokopi, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, serta formulir permohonan yang diisi di Samsat. Bila kendaraan masih kredit dan BPKB berada di leasing, mintalah surat keterangan dari leasing beserta fotokopi BPKB yang sudah dilegalisir. Jika pengurusan diwakilkan orang lain, tambahkan surat kuasa bermeterai.

Langkah Mengurus Duplikat STNK di Samsat

Pengurusan STNK hilang harus dilakukan di Samsat induk tempat kendaraan terdaftar, bukan di Samsat Keliling, karena prosesnya memerlukan arsip induk. Bawa kendaraan Anda, sebab petugas akan melakukan cek fisik berupa gesek nomor rangka dan nomor mesin untuk dicocokkan dengan data di BPKB. Setelah itu, berkas diserahkan ke loket, petugas memverifikasi dokumen dan memastikan kendaraan tidak berstatus blokir, lalu Anda membayar biaya resmi di loket pembayaran sebelum STNK baru dicetak.

Biaya Resmi Mengurus STNK Hilang

Biaya penerbitan STNK pengganti termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Polri sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020: Rp100.000 untuk sepeda motor dan kendaraan roda tiga, serta Rp200.000 untuk mobil dan kendaraan roda empat atau lebih. Bila pelat nomor ikut hilang, ada biaya penerbitan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) sebesar Rp60.000 untuk sepeda motor. Perlu dicatat, bila pajak tahunan sudah jatuh tempo, tunggakan pajak dan SWDKLLJ ikut ditagih saat pengurusan. STNK pengganti juga meneruskan masa berlaku STNK yang hilang, bukan memperpanjangnya.

Tips agar Pengurusan Sekali Jalan

Datanglah pagi hari untuk menghindari antrean panjang, fotokopi semua dokumen sesuai kebutuhan, dan simpan berkas dalam satu map agar tidak tercecer. Hindari calo yang menawarkan jasa dengan tarif jauh di atas ketentuan — seluruh pembayaran resmi dilakukan di loket dan disertai bukti bayar. Bila ragu soal syarat terbaru, konfirmasi dulu ke Kantor Samsat Klaten sebelum datang agar tidak bolak-balik. Setelah STNK baru terbit, simpan salinan foto atau pindaian STNK dan BPKB di ponsel sebagai cadangan bila dokumen asli kembali hilang.

Sumber: Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021, dan panduan layanan Samsat, Kamis (29/10/2026).


Klatenshop Kosmetik — Toko Kosmetik Original di Klaten
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *