JAKARTA – Pemerintah kembali menyiapkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 senilai Rp900.000 untuk 13,3 juta pekerja. Namun, kriteria penerima, jadwal pencairan dan mekanisme penyalurannya belum diumumkan. Pekerja diminta waspada terhadap tautan palsu yang mengatasnamakan BSU.
Yang Sudah Diumumkan
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan rencana BSU 2026 seusai rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (30/9/2026), seperti dikutip Kompas.com dari Antara.
- Besaran: Rp300.000 per bulan selama tiga bulan (Oktober, November, Desember 2026), diberikan sekaligus Rp900.000.
- Sasaran: 13,3 juta pekerja.
- Anggaran: diperkirakan hampir Rp12 triliun.
Baca juga:
- Hoaks! Surat Komdigi soal Internet Nasional Padam Dipastikan Palsu
- WhatsApp Rilis Kontrol Orang Tua untuk Akun Remaja
- Inflasi September 2026 Capai 3,28 Persen
Yang Belum Diumumkan
Menurut Kompas.com, pemerintah belum merinci kriteria pekerja yang berhak menerima BSU 2026, jadwal pencairan, maupun mekanisme penyalurannya. Laman resmi bsu.kemnaker.go.id saat ini juga masih berkaitan dengan program BSU 2025, sehingga hasil cek NIK di laman tersebut belum bisa dipakai untuk memastikan status penerima BSU 2026.
Syarat BSU 2025, misalnya gaji maksimal Rp3,5 juta per bulan dan kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan, tidak otomatis berlaku untuk BSU 2026.
Waspada Link Palsu
Kompas TV, mengutip imbauan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), mengingatkan bahwa link palsu BSU bisa dibuat menyerupai halaman resmi. Berikut cara menghindarinya:
- Jangan sembarangan membuka link BSU yang dikirim lewat pesan pribadi, media sosial atau grup percakapan.
- Periksa alamat situs dengan teliti sebelum memasukkan data pribadi. Situs resmi pemerintah menggunakan domain .go.id.
- Jangan pernah memberikan PIN, kata sandi, kode OTP atau data rekening kepada siapa pun yang mengatasnamakan petugas BSU.
- Pantau informasi hanya dari kanal resmi Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan. Pada BSU sebelumnya, pengecekan juga bisa dilakukan lewat aplikasi Pospay.
Bila menemukan situs atau pesan mencurigakan, laporkan ke kanal aduan konten Komdigi dan jangan ikut menyebarkannya.
Sumber: Kompas.com; Kompas TV (mengutip Komdigi). Gambar: ilustrasi AI.






