Warga Klaten tidak perlu lagi antre berjam-jam di Satpas untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi. Perpanjang SIM online kini bisa dilakukan sepenuhnya dari HP melalui aplikasi resmi Digital Korlantas Polri (SINAR), mulai dari tes kesehatan, tes psikologi, unggah dokumen, sampai pembayaran.
Layanan perpanjangan online hanya berlaku untuk SIM A (mobil) dan SIM C (motor) yang masih berlaku. Jika masa berlaku SIM sudah habis, walau hanya satu hari, pengajuan online otomatis ditolak dan pemohon wajib membuat SIM baru dengan mengikuti ujian teori dan praktik di Satpas Polres Klaten.
Sebelum memulai, siapkan dokumen berikut: e-KTP yang masih berlaku, SIM lama, hasil tes kesehatan jasmani dari platform resmi e-Rikkes (erikkes.id), hasil tes psikologi dari e-PPsi (app.eppsi.id), pas foto formal berlatar biru beresolusi minimal 480×640 piksel (bukan selfie), serta foto tanda tangan di atas kertas putih polos.
Baca juga:
- Biaya Balik Nama Motor Bekas 2026 di Klaten: Syarat dan Cara Urusnya
- Jadwal Samsat Keliling Klaten 2026: Lokasi, Jam Layanan, dan Syaratnya
- Cara Cek dan Bayar PBB Online di Klaten 2026
Langkah Perpanjang SIM Online Lewat HP
Berikut tahapan perpanjang SIM online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri. Pertama, unduh aplikasi resmi Digital Korlantas Polri di Play Store atau App Store, lalu daftar dengan nomor HP aktif dan verifikasi kode OTP. Buat PIN keamanan, lengkapi profil dengan NIK, nama, dan email, kemudian lakukan verifikasi wajah (liveness) di tempat yang terang.
Kedua, pilih menu "SIM" lalu "Perpanjangan SIM", kemudian pilih jenis SIM A atau SIM C. Unggah seluruh dokumen persyaratan beserta hasil tes kesehatan dan tes psikologi yang sudah dilakukan. Ketiga, pilih Satpas pencetak — warga Klaten bisa memilih Satpas Polres Klaten — lalu tentukan metode pengambilan: diambil langsung di Satpas atau dikirim ke rumah melalui Pos Indonesia.
Terakhir, lakukan pembayaran melalui virtual account bank yang tersedia di aplikasi, lalu pantau status pengajuan di menu "Transaksi" sampai SIM selesai dicetak dan dikirim atau siap diambil.
Biaya Perpanjang SIM Online 2026
Biaya pokok perpanjangan SIM mengacu pada PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP: SIM A sebesar Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000. Tarif tersebut belum termasuk biaya tambahan, yakni tes kesehatan jasmani ±Rp50.000 (tarif per Januari 2026), tes psikologi ±Rp57.500 via e-PPsi, layanan aplikasi ±Rp10.000, serta ongkos kirim via Pos Indonesia yang menyesuaikan jarak pengiriman.
Dengan demikian, estimasi total biaya perpanjang SIM online sekitar Rp220 ribuan untuk SIM A dan Rp215 ribuan untuk SIM C. Ongkos kirim bisa dihemat dengan memilih pengambilan langsung di Satpas. Waspadai pungutan di luar ketentuan resmi — seluruh pembayaran dilakukan lewat virtual account di aplikasi, bukan transfer ke rekening pribadi.
Catatan Penting untuk Warga Klaten
Ajukan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku habis agar masih ada waktu bila ada dokumen yang ditolak saat verifikasi. Pastikan seluruh foto dokumen terbaca dengan jelas karena diperiksa petugas secara digital. Unduh aplikasi resmi dari Korlantas Polri untuk menghindari aplikasi palsu yang berpotensi mencuri data pribadi.
Bila mengalami kendala verifikasi identitas atau status pengajuan tidak kunjung berubah, warga Klaten bisa datang langsung ke Satpas Polres Klaten dengan membawa dokumen asli untuk dibantu petugas.
Sumber: aplikasi Digital Korlantas Polri (Korlantas Polri)
Website: <a href="https://www.klatenshop.com">https://www.klatenshop.com</a><br> Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — <a href="https://g.page/klatenshop">lihat di Google Maps</a>






