Ringkasan Berita:Raperda Pajak dan Retribusi Daerah menitikberatkan pada peningkatan pendapatan, bukan pada kenaikan tarif. Salah satu poin yang mendapat perhatian adalah penggunaan tapping box untuk pajak restoran yang dinilai belum optimal.
Klaten infoklaten.comDPRD Kabupaten Klaten menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten tidak akan memberatkan rakyat.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, setelah menghadiri rapat paripurna pada hari Selasa (4/11/2025).
Sidang paripurna tersebut mengupas topik penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Raperda mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten.
Pertemuan tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, bersama Wakil Ketua DPRD Klaten, Hariyanto, serta Bahtiar Joko Widagdo.
Acara tersebut juga dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, beserta jajaran Forkopimda, OPD Pemkab Klaten, dan anggota DPRD Kabupaten Klaten.
“Pada dasarnya, kami menekankan peningkatan pendapatan, bukan kenaikan yang berlebihan. Jadi, bagaimana celah-celah kebocoran tersebut dapat diperbaiki secara keseluruhan sistemnya. Satu data agar terhubung, bisa dipertanggungjawabkan, dan jelas. Harapan kami, peningkatan pendapatan tidak mengancam atau memberatkan masyarakat di Kabupaten Klaten,” ujar Edy kepada Tribun Jogja, Selasa (4/11/2025).
Menurutnya, selama ini masih ada beberapa jenis pajak dan retribusi yang belum berjalan secara maksimal.
Salah satu contohnya adalah pajak retribusi restoran yang seharusnya menggunakan tapping box, yakni perangkat elektronik yang dipasang dalam sistem kasir point of sale (POS) di tempat usaha wajib pajak.
Namun, kenyataannya tidak semua tempat usaha wajib pajak memanfaatkan tapping box yang dihasilkan dari kerja sama DPRD dengan BPD (Bank Jateng).
Oleh karena itu, pihak terkait perlu mengevaluasi apakah pendapatan dari restoran-restoran selama ini sudah mencapai tingkat maksimal.
“Omset dari restoran-restoran tersebut salah satunya. Sebenarnya ada beberapa jenis. Namun, secara umum untuk PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang terkait langsung dengan masyarakat, kemarin kami menyampaikan agar tidak dinaikkan terlebih dahulu,” katanya.
Meskipun demikian, pembahasannya harus merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) terbaru, yaitu PP Nomor 35 Tahun 2023 mengenai Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. (drm)













