KLATEN – Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat untuk berperan aktif menemukan, mengenali, dan melaporkan setiap dugaan praktik pungutan liar (pungli) yang dilakukan oleh oknum anggota kepolisian, baik saat bertugas di jalan raya maupun ketika memberikan pelayanan di kantor kepolisian dan tempat pelayanan publik lainnya.
Ajakan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan komitmen Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan melalui semangat “Polisi Bersama Masyarakat”. Semangat itu menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian sekaligus mendorong terwujudnya pelayanan publik yang bersih, transparan, dan bebas dari penyalahgunaan kewenangan.
Bertempat di Mapolda Jateng, Jumat (16/10/2026), Yuliyanto menegaskan masyarakat memiliki peran penting dalam membantu mengidentifikasi dan melaporkan dugaan penyimpangan yang ditemukan dalam kehidupan sehari-hari, mulai dari jalan raya saat pemeriksaan atau penindakan lalu lintas, hingga ketika mengurus laporan, surat, maupun layanan kepolisian lainnya.
Baca juga:
- KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi di Balik OTT Bupati Klaten Hamenang
- Kapolda Jateng Benarkan Bupati Klaten Diperiksa di Polresta Klaten, Polda Siap Bantu Pengamanan KPK
- Tiba di Gedung KPK Pagi Ini, Hamenang Jalani Pemeriksaan; Tong Biru Diduga Penampung Uang Ikut Disita
“Kami mengajak masyarakat untuk aktif melihat, mengenali, dan melaporkan apabila menemukan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum anggota Polda Jateng. Jangan hanya diam ketika melihat praktik yang tidak semestinya,” tegas Yuliyanto. Ia meminta masyarakat mampu membedakan antara pembayaran resmi sesuai ketentuan dan permintaan uang yang tidak memiliki dasar atau prosedur yang sah.
Masyarakat yang menemukan indikasi penyimpangan diimbau mencatat waktu dan lokasi kejadian, identitas petugas jika diketahui, serta bukti pendukung apabila ada. “Kami berharap masyarakat menjadi mata dan telinga dalam membantu mengawasi pelaksanaan tugas kepolisian. Informasi tersebut dapat membantu proses pemeriksaan dan penanganan laporan,” jelasnya.
Yuliyanto juga menegaskan masyarakat tidak perlu memberikan uang atau imbalan di luar ketentuan untuk mendapatkan pelayanan kepolisian. Setiap pelayanan harus dilaksanakan berdasarkan prosedur yang berlaku, dengan informasi yang jelas mengenai persyaratan maupun biaya resmi. “Jangan memberikan uang di luar ketentuan hanya karena merasa terpaksa atau ingin urusan cepat selesai. Jika ada permintaan yang mencurigakan, masyarakat berhak mempertanyakan dasar pungutannya,” lanjutnya.
Laporan masyarakat harus disampaikan melalui mekanisme resmi agar dapat diverifikasi dan ditindaklanjuti secara profesional. Setiap dugaan pelanggaran akan ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang tersedia, sedangkan anggota yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Untuk keadaan darurat, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110.
Menutup keterangannya, Yuliyanto kembali mengajak masyarakat tidak bersikap pasif. “Mari kita bersama-sama membangun budaya berani melaporkan. Polisi Bersama Masyarakat bukan sekadar slogan, tetapi komitmen yang harus diwujudkan melalui tindakan nyata,” pungkasnya.
Sumber: Humas Polresta Klaten. Foto: dok. Humas Polresta Klaten.
Info Belanja
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






