Kapolda Jateng Tindak Tegas Premanisme Berkedok Penagihan Utang, Minta Warga Tak Takut Melapor

Kriminal116 Views

KUDUS – Kepala Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Kapolda Jateng) Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan menegaskan tidak akan ada toleransi terhadap aksi premanisme yang berkedok penagihan utang. Penegasan itu disampaikan saat ia meninjau langsung penanganan kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di Desa Jepang, Kecamatan Mejobo, Kabupaten Kudus, Rabu (14/10/2026).

Kasus ini bermula dari persoalan utang-piutang yang melibatkan jasa penagihan utang melalui PT Jawara Mandiri Solution. Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pihak pengguna jasa tersebut diduga mengerahkan sejumlah orang untuk mendatangi rumah keluarga pihak yang memiliki kewajiban pembayaran. Rombongan itu tiba di lokasi pada Selasa (13/10/2026) sekitar pukul 11.30 WIB.

Kedatangan rombongan tersebut berujung perselisihan. Upaya mediasi yang melibatkan kepolisian dan pihak keluarga sempat dilakukan, tetapi belum menghasilkan kesepakatan. Situasi kembali memanas sekitar pukul 16.00 hingga 17.00 WIB. Berdasarkan keterangan yang dihimpun penyidik, kejadian tersebut diduga melibatkan tindakan pemukulan, pelemparan batu, penggunaan senjata tajam, serta perusakan bagian rumah. Sejumlah orang dilaporkan mengalami luka, termasuk Haris Yuliantoro Saputra yang diduga menjadi korban serangan senjata tajam jenis bendo.

Baca juga:

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Polres Kudus bersama Polda Jateng bergerak cepat. Polisi telah menetapkan tersangka dari pihak pengguna jasa dan penghubung. Sebanyak 24 orang terduga pelaku diamankan, terdiri dari 21 orang yang berasal dari kelompok jasa penagihan serta 3 orang pengguna jasa mereka. Polisi juga menyita tujuh kendaraan yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Kapolda menegaskan penyidikan tidak hanya berfokus pada orang-orang yang diduga melakukan kekerasan secara langsung. Penyidik juga mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, termasuk pihak yang menggunakan jasa penagihan maupun pihak yang diduga mengatur kedatangan rombongan tersebut.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak takut melaporkan setiap aksi premanisme. Jangan sampai masyarakat merasa terancam atau tidak berani mencari pertolongan hanya karena pihak yang dihadapi datang secara berkelompok atau mengatasnamakan perusahaan maupun organisasi tertentu. Siapa pun yang menggunakan ancaman dan kekerasan untuk memaksakan kehendak akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kapolda Jateng.

Ia mengingatkan bahwa persoalan utang-piutang harus diselesaikan melalui mekanisme yang benar. Adanya kewajiban pembayaran tidak membenarkan tindakan intimidasi, ancaman, kekerasan, ataupun tindakan melawan hukum lainnya. Menurutnya, masyarakat harus merasa aman ketika menjalani kehidupan sehari-hari.

Senada, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto mengajak masyarakat tidak ragu meminta bantuan kepolisian apabila menghadapi tindakan yang mengancam keselamatan. “Kami memahami bahwa masyarakat bisa merasa takut ketika menghadapi ancaman, terlebih jika pelakunya datang berkelompok. Namun, kami mengimbau masyarakat agar tidak menghadapi situasi seperti itu sendirian. Segera laporkan kepada kepolisian supaya petugas dapat memberikan bantuan,” ujarnya.

Dalam kunjungan tersebut, Kapolda Jateng didampingi Kapolres Kudus AKBP Wahyu Sulistyo, Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol. Dr. Muhammad Anwar Nasir, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Yuliyanto, serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kudus. Rombongan terlebih dahulu meninjau para pihak yang diamankan dan barang bukti di Mapolres Kudus, lalu mendatangi rumah korban di Desa Jepang untuk berdialog dengan korban dan keluarga. Kapolda juga memberikan santunan sebagai bentuk kepedulian terhadap keluarga korban.

Sumber: Humas Polresta Klaten/Polda Jateng – polres.klaten.go.id (14/10/2026).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *