infoklaten.com, KLATEN –Komisi Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten mengadakan Rapat Paripurna dengan topik penyampaian pandangan umum dari tujuh fraksi terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), pada Selasa (4/11/2025).
Sidang diadakan di Gedung Paripurna DPRD Klaten yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo dan Hariyanto.
Ikut hadir Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, para pejabat Pemkab Klaten, serta tamu undangan lainnya.
Tujuh komisi DPRD yang menyampaikan pendapat umum yaitu Fraksi PDI-Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Fraksi Amanat Pembangunan, dan Fraksi Demokrasi Nasional.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menyatakan bahwa pembahasan Raperda tersebut tidak bertujuan untuk menaikkan pajak, tetapi untuk mengatasi kemungkinan kebocoran pendapatan daerah dengan sistem yang lebih efisien.
“Pada dasarnya ini nanti fokus pada peningkatan pendapatan, bukan pada kenaikan. Jadi, bagaimana celah-celah yang terbuang itu bisa diperbaiki melalui seluruh sistem,” kata Edy saat diwawancarai setelah rapat.
Menurutnya, penguatan sistem pajak dan retribusi akan dilakukan dengan mengintegrasikan data serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan agar lebih dapat dipertanggungjawabkan.
“Satu data agar dapat terintegrasi dan bisa dipertanggungjawabkan serta transparan. Itu harapan kami,” tambahnya.
Edy menekankan bahwa peningkatan pendapatan daerah tidak akan memberatkan rakyat.
“Optimalisasi pendapatan ini kembali tidak memberatkan masyarakat di Kabupaten Klaten,” ujarnya dengan tegas.
Disebutkan pula, pembahasan lebih lanjut akan dilakukan melalui Komisi Khusus (Pansus) PDRD. Pansus ini akan melakukan pengkajian terhadap berbagai aspek, termasuk efektivitas kerja sama penggunaan tapping box di restoran yang selama ini menjadi sumber pendapatan pajak daerah.
Edy juga menyampaikan, meskipun peningkatan pendapatan menjadi prioritas, pihaknya mengharapkan pajak bumi dan bangunan (PBB) belum dinaikkan terlebih dahulu.
“Untuk PBB atau yang terkait langsung dengan masyarakat, kami kemarin menyampaikan agar tidak segera dinaikkan,” katanya.
Seluruh pembahasan ini, menurut Edy, tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023 mengenai ketentuan umum pajak daerah dan retribusi daerah.
“Karena hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri harus kita lanjutkan sesuai dengan PP terbaru ini,” kata Edy.
Sidang paripurna ini merupakan bagian dari proses menuju pengumuman resmi Bupati Klaten yang direncanakan pada hari Kamis, 6 November 2025, seperti tercantum dalam surat undangan resmi DPRD Klaten. (TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)
