infoklaten.com, KLATEN –Anggota DPRD Kabupaten Klaten mengungkapkan adanya risiko kebocoran pendapatan pajak daerah, khususnya pada sektor restoran.
Hal tersebut terungkap dalam Sidang Paripurna DPRD Klaten yang diadakan di Gedung Paripurna DPRD, Selasa (4/11/2025).
Sidang tersebut membahas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pimpinan rapat adalah Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo dan Hariyanto.
Ikut hadir Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto, perwakilan Forkopimda Klaten serta para pejabat Pemerintah Kabupaten Klaten.
Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menyampaikan bahwa pembahasan Raperda ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi sistem pajak daerah serta memperbaiki kebocoran pendapatan.
“Kita akan membahas ini nanti dalam Pansus DPRD, nanti akan ditanyakan,” katanya setelah rapat.
Ia memberikan contoh, salah satu evaluasi yang penting adalah penerapan tapping box di restoran, yang belum sepenuhnya berjalan dengan baik.
“Katakanlah terkait pajak restoran yang seharusnya menggunakan tapping box tetapi belum semua menggunakan tapping box yang berasal dari kerja sama kita dengan BPD (Bank Jateng). Hal ini harus kita perbaiki apakah selama ini sudah sesuai,” ujar Edy.
Pada Sidang Paripurna, terlihat seluruh anggota DPRD Klaten mendengarkan pandangan umum dari tujuh fraksi, antara lain PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Amanat Pembangunan, dan Demokrasi Nasional.
Beberapa fraksi juga mengkritik kebijakan pemerintah pusat terkait opsi atau biaya tambahan pajak kendaraan bermotor (STNK dan BPKB) yang dinilai memberatkan rakyat.
“Itu memang salah satu dari kebijakan pemerintah yang lebih tinggi. Oleh karena itu, nanti jawaban Bupati seperti apa, kita akan lanjutkan juga saat pembahasan,” jelas Edy.
Ia mengatakan, kebijakan opsi tersebut berasal dari pemerintah provinsi, sehingga DPRD akan menunggu penjelasan dari Bupati serta hasil koordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah.
Selain masalah pajak restoran dan kendaraan, Edy menegaskan bahwa DPRD Klaten tidak bermaksud menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam waktu dekat.
“Tetapi, secara intinya untuk PBB atau pihak yang terkait langsung dengan masyarakat, kami kemarin menyampaikan agar tidak segera dinaikkan,” katanya.
Pada kesempatan tersebut, Edy juga menegaskan bahwa penyusunan Raperda ini harus merujuk pada PP Nomor 35 Tahun 2023 mengenai ketentuan umum pajak dan retribusi daerah.
“Ini dikarenakan hasil evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri, kita harus melanjutkannya sesuai dengan PP terbaru ini,” katanya.
Sidang paripurna berlangsung dengan tertib di ruang rapat DPRD yang memiliki nuansa ukiran kayu khas Jawa, serta dihiasi lambang Garuda Pancasila di bagian depan.
Sementara itu, undangan untuk rapat lanjutan dijadwalkan pada hari Kamis (6/11/2025) guna mendengarkan jawaban resmi dari Bupati Klaten terkait pendapat umum fraksi-fraksi tersebut.(TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)
