Wabup Klaten Benny Jamin Raperda Pajak dan Retribusi Tidak Bebani Warga

Berita, Politik187 Views

infoklaten.com, KLATEN –Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tidak akan menambah beban masyarakat, termasuk para pelaku usaha kecil dan menengah.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Bupati Benny setelah menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Klaten yang membahas Pemandangan Umum Fraksi terhadap Raperda PDRD, pada Selasa (4/11/2025), di Gedung Paripurna DPRD Klaten.

Pimpinan rapat adalah Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko, didampingi Wakil Ketua DPRD Bahtiar Joko Widagdo dan Hariyanto.

Turut hadir jajaran Forkopimda Klaten, pejabat Pemkab Klaten, serta beberapa tamu undangan.

Di ruang sidang yang memiliki nuansa kayu ukir, anggota dewan dari tujuh fraksi menyampaikan pendapat umum mereka dalam rapat yang berlangsung.

Tujuh fraksi tersebut meliputi Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, PKS, PKB, Amanat Pembangunan, dan Nasional Demokrasi.

Di tengah ruang sidang, perwakilan setiap fraksi menyampaikan pendapat mereka melalui podium utama, dengan latar belakang layar besar yang menampilkan agenda sidang.

Terlihat Wakil Bupati Benny duduk di kursi kepemimpinan daerah di depan ruangan, mengikuti jalannya sidang dengan penuh perhatian.

Setelah rapat, Benny menegaskan bahwa Raperda PDRD tersebut hanya melakukan penyesuaian sesuai petunjuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 dan bukan meningkatkan besaran pajak.

“Ada tujuh fraksi yang menyampaikan, dan intinya adalah dalam hal retribusi maupun pajak daerah ini tidak boleh memberatkan masyarakat terutama industri kecil,” kata Benny.

Menurutnya, perubahan pada Raperda hanya terbatas pada penyesuaian istilah hasil evaluasi Kementerian Dalam Negeri serta peningkatan beberapa biaya layanan di RSUD Bagas Waras dan Dinas Kebudayaan, Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata (Disbudporapar).

“Itu adalah tanggung jawabnya. Kita lebih fokus pada optimalisasi, bukan menaikkan tetapi menyempurnakan aturan yang ada,” jelasnya.

Benny juga menekankan bahwa tidak ada kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dalam Raperda tersebut.

“Tidak ada,” katanya tegas saat ditanya mengenai kemungkinan kenaikan pajak bumi dan bangunan.

Selanjutnya, Benny menyampaikan perubahan perda dilakukan agar pendapatan daerah menjadi lebih maksimal tanpa menambah beban rakyat.

“Perhatiannya lebih pada optimasi saja dan rekan-rekan fraksi juga banyak menyampaikan agar jangan sampai memberatkan masyarakat,” katanya.

Sidang Paripurna tersebut ditutup dengan pembacaan rangkuman dan penekanan mengenai agenda berikutnya yang rencananya akan diadakan pada 6 November 2025, saat Bupati Klaten dijadwalkan memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi.(TribunSolo.com, Ibnu Dwi Tamtomo)