KLATEN – Bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Klaten, memiliki legalitas usaha kini semakin mudah. Cukup dengan mengantongi Nomor Induk Berusaha (NIB), sebuah usaha sudah tercatat resmi di sistem pemerintah dan bisa mengakses berbagai fasilitas, mulai dari kemudahan perizinan lanjutan hingga program bantuan dan pembiayaan usaha.
NIB adalah identitas resmi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem Online Single Submission (OSS) di laman oss.go.id. Kehadirannya diatur dalam Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya, yakni Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. Sejak sistem ini berlaku, NIB menggantikan fungsi Tanda Daftar Perusahaan (TDP) dan sekaligus dapat berlaku sebagai Angka Pengenal Importir serta akses kepabeanan bagi usaha yang membutuhkannya.
Bagi UMKM, NIB bukan sekadar nomor administratif. Dokumen ini menjadi syarat mengurus perizinan usaha lanjutan, membuka rekening bisnis, mengajukan pembiayaan ke bank maupun program Kredit Usaha Rakyat (KUR), hingga mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Tak heran, pemerintah daerah di berbagai wilayah gencar mendorong pelaku usaha segera mendaftarkan NIB agar usahanya naik kelas.
Baca juga:
- 7 Ide Usaha Rumahan Modal di Bawah Rp1 Juta yang Lagi Ramai di Klaten
- PIRT, Izin Edar Gratis untuk UMKM Kuliner Rumahan di Klaten: Ini Syarat dan Cara Mengurusnya
- Paguyuban Warung Kelontong Madura Audiensi dengan Kesbangpol Klaten, Minta Pembinaan UMKM
Syarat mengurus NIB relatif sederhana. Untuk usaha perorangan, pemohon cukup menyiapkan KTP (NIK), alamat email aktif, nomor telepon yang bisa dihubungi, serta data usaha seperti nama usaha, bidang usaha sesuai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), alamat lokasi usaha, dan besaran modal usaha. Untuk badan usaha, ditambah NPWP dan dokumen pendirian perusahaan.
Pendaftarannya dilakukan sepenuhnya daring. Pertama, buat akun di oss.go.id menggunakan NIK dan email aktif. Setelah akun terverifikasi, masuk dan pilih menu pengajuan NIB, lalu isi data usaha serta pilih bidang usaha yang sesuai. Sistem akan menilai tingkat risiko usaha secara otomatis. Bagi usaha risiko rendah — kategori sebagian besar UMKM — NIB langsung terbit disertai pernyataan mandiri pemenuhan standar usaha. Seluruh proses ini gratis, tanpa dipungut biaya apa pun.
Skala usaha dalam sistem OSS dibagi berdasarkan modal usaha di luar nilai tanah dan bangunan tempat usaha: usaha mikro hingga Rp1 miliar, usaha kecil Rp1 miliar sampai Rp5 miliar, dan usaha menengah Rp5 miliar sampai Rp10 miliar. Dengan NIB di tangan, pelaku UMKM di Klaten bisa lebih percaya diri mengembangkan usaha, menjangkau pasar yang lebih luas, dan memanfaatkan berbagai program pemberdayaan pemerintah. Jangan tunda — legalitas adalah modal pertama menuju usaha yang berkelanjutan.
Sumber: oss.go.id; PP Nomor 5 Tahun 2021; PP Nomor 7 Tahun 2021.
Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






