PIRT, Izin Edar Gratis untuk UMKM Kuliner Rumahan di Klaten: Ini Syarat dan Cara Mengurusnya

UMKM39 Views

KLATEN – Banyak usaha kuliner rumahan di Klaten yang laris di media sosial, tetapi produknya belum memiliki izin edar. Padahal ada satu izin yang memang dirancang untuk skala industri rumah tangga, gratis, dan relatif mudah diurus: PIRT alias Pangan Industri Rumah Tangga.

PIRT adalah nomor izin edar untuk pangan olahan yang diproduksi oleh industri rumah tangga, diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten/kota. Nomor ini dicantumkan pada label kemasan dan menjadi bukti bahwa produk telah memenuhi syarat keamanan pangan. Bagi pembeli, label bernomor PIRT menaikkan kepercayaan. Bagi pelaku usaha, PIRT membuka pintu ke pasar yang lebih luas — mulai dari toko oleh-oleh, katering acara, hingga kerja sama dengan reseller yang mensyaratkan produk berizin.

Lantas, apa saja syarat mengurus PIRT? Berdasarkan ketentuan yang berlaku, dokumen yang perlu disiapkan antara lain fotokopi KTP pemilik usaha, pas foto 3×4, surat keterangan domisili usaha dari kecamatan, denah lokasi dan bangunan tempat produksi, surat keterangan dari puskesmas atau dokter mengenai pemeriksaan kesehatan dan sanitasi, surat permohonan izin produksi kepada Dinas Kesehatan, data produk makanan atau minuman yang diproduksi, sampel hasil produksi, desain label yang akan dipakai, serta hasil uji laboratorium bila disarankan oleh Dinas Kesehatan. Syarat paling penting: pemilik usaha wajib mengikuti Penyuluhan Keamanan Pangan (PKP) untuk memperoleh sertifikat SPP-IRT.

Baca juga:

Alur pengurusannya kini semakin sederhana. Pemohon bisa datang langsung ke Dinas Kesehatan atau DPMPTSP setempat, atau mendaftar daring melalui OSS (oss.go.id) yang sudah terintegrasi dengan sistem sppirt.pom.go.id. Setelah berkas dinyatakan lengkap, petugas melakukan verifikasi dan survei ke lokasi produksi — dapur harus bersih, proses produksi tidak boleh dilakukan di lantai, dan pekerja disarankan memakai sarung tangan, celemek, serta penutup kepala. Setelah lolos, SPP-IRT beserta nomor PIRT diterbitkan. Pemegang PIRT kemudian wajib memenuhi komitmen standar keamanan pangan dalam jangka waktu yang ditentukan; bila tidak terpenuhi, nomor PIRT dapat dibatalkan.

Kabar baiknya, seluruh proses pengurusan PIRT tidak dipungut biaya alias gratis. Lama penerbitan bervariasi antar daerah, namun umumnya hanya hitungan minggu setelah semua syarat terpenuhi. Satu catatan penting: tidak semua jenis pangan bisa menggunakan PIRT. Produk tertentu — misalnya yang memerlukan teknologi pengolahan khusus — tetap harus mengantongi izin edar dari BPOM. Jadi sebelum mengurus, pastikan dulu produk Anda termasuk kategori pangan industri rumah tangga.

Bagi UMKM kuliner di Klaten, PIRT adalah langkah awal naik kelas yang murah dan masuk akal. Produk berizin tidak hanya lebih dipercaya konsumen, tetapi juga lebih siap bersaing ketika usaha berkembang. Jangan tunggu usaha besar dulu baru mengurus izin — justru izin inilah yang membantu usaha tumbuh lebih besar.

Sumber: praktisidigital.com; blog Danain; Standar Pelayanan Penerbitan SPP-IRT Dinas Kesehatan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *