Rumah Warga Cawas Terbakar Diduga dari Bakar Sampah, Ini Bahaya dan Aturan Larangannya saat Kemarau

Berita345 Views

KLATEN – Membakar sampah di pekarangan masih jadi kebiasaan banyak warga. Padahal, saat kemarau seperti sekarang, dengan suhu siang di Klaten mencapai 38–39°C dan udara sangat kering, api kecil dari tumpukan sampah bisa cepat merambat ke rumah atau lahan.

Minggu (4/10/2026), Tribunsolo.com melaporkan sebuah rumah warga di Kecamatan Cawas terbakar. Api diduga berawal dari aktivitas membakar sampah. Penanganan awal dilakukan relawan Reaksi Cepat Tanggap Darurat (RCTD) bersama anggota TNI.

Mengapa Bakar Sampah Berbahaya saat Kemarau?

Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Yogyakarta mencatat kenaikan kasus kebakaran lahan selama kemarau 2026. Penyebab utamanya adalah pembakaran sampah yang tidak diawasi lalu merembet. “Cuaca yang panas kering ditambah angin ketika ada api, ada bara saja bisa cepat sekali kemudian timbul kerawanan kebakaran di lahan yang banyak rumput dan tanaman kering,” kata Kepala Damkarmat Kota Yogyakarta, Taokhid, seperti dikutip RRI.

BMKG juga memprakirakan fenomena El Niño bertahan setidaknya hingga awal 2027, sehingga risiko kekeringan dan kebakaran masih tinggi dalam beberapa bulan ke depan.

Baca juga:

Dilarang Undang-Undang

Selain berbahaya, membakar sampah sembarangan juga melanggar hukum. Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah melarang setiap orang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah. Sanksinya diatur lebih lanjut melalui peraturan daerah. Asap pembakaran sampah juga mengganggu kesehatan pernapasan, terutama anak-anak dan lansia.

Cara Aman Mengelola Sampah Rumah Tangga

  • Pilah sampah organik dan anorganik sejak dari rumah.
  • Olah sampah organik seperti daun dan sisa makanan menjadi kompos atau lewat lubang biopori.
  • Setor sampah anorganik seperti plastik, kertas, dan botol ke bank sampah atau pengepul.
  • Gunakan layanan pengangkutan sampah desa atau kelurahan bila tersedia.
  • Bersihkan rumput kering di sekitar rumah dengan cara dipotong, bukan dibakar.

Jika Terjadi Kebakaran

  • Segera jauhkan anggota keluarga dari lokasi api.
  • Matikan aliran listrik bila aman dilakukan.
  • Hubungi pemadam kebakaran atau nomor darurat 112, dan minta bantuan tetangga.
  • Jangan menyiram api dari instalasi listrik dengan air.

Sumber: Tribunsolo.com (kebakaran rumah di Cawas, 4/10/2026); RRI Yogyakarta (Damkarmat Kota Yogyakarta dan BMKG); UU No. 18 Tahun 2008 Pasal 29 (pasal.id, JDIH BPK); Hukumonline.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *