DPRD Klaten Bahas Raperda Pajak dan Retribusi, Fokus Optimalisasi Tanpa Beban Masyarakat

Berita, Politik212 Views

Jurnalis infoklaten.com, Zharfan Muhana

infoklaten.com, KLATEN– Tujuh fraksi DPRD Klaten menyampaikan pendapat umum, dalam sidang paripurna yang membahas rancangan peraturan daerah (Raperda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Klaten di Ruang Sidang Paripurna DPRD Klaten, Selasa (4/11/2025).

Pertemuan ini dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, bersama Wakil Ketua DPRD, Bahtiar Joko Widagdo, serta Hariyanto.

Wakil Bupati Klaten Benny Indra Ardhianto hadir secara langsung dalam pertemuan ini, para pejabat di lingkungan Pemkab Klaten serta tamu undangan juga turut hadir.

Pada pertemuan tersebut, anggota fraksi DPRD Klaten menyampaikan pendapat umum mereka mengenai Raperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kabupaten Klaten.

Terdapat 7 kelompok fraksi yang menyampaikan pendapat, antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai PKS, Fraksi Partai PKB, Fraksi Amanat Pembangunan, dan Fraksi Demokrasi Nasional.

Setelah sidang selesai, Ketua DPRD Klaten Edy Sasongko menyampaikan bahwa penyampaian pendapat dilakukan terkait Raperda mengenai perubahan Perda nomor 15 tahun 2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

“Sebelumnya, gambaran umum dari para ketua fraksi telah disampaikan semua,” katanya.

“Pada dasarnya ini nanti adalah pemanfaatan pendapatan secara optimal, bukan meningkatkannya. Jadi, bagaimana sistem yang bocor-bocor itu bisa diperbaiki keseluruhannya,” tambahnya.

Ia menyampaikan, bila diperlukan dilakukan penggabungan data yang terpadu, hal ini bertujuan agar dapat dipertanggungjawabkan dan bersifat transparan.

“Maka, peningkatan pendapatan ini kembali tidak memberatkan masyarakat di Kabupaten Klaten,” katanya.

Selanjutnya, diskusi akan dilakukan oleh Panitia Khusus DPRD.

Sidang paripurna berikutnya akan dilaksanakan mengenai jawaban Bupati Klaten.

Sementara itu, Wakil Bupati Benny menyatakan bahwa pembahasan ini tidak mengenai kenaikan pajak.

“Tidak ada (pembahasan) mengenai kenaikan pajak maupun yang memberatkan masyarakat, baik terkait PBB maupun yang lainnya tidak ada,” tegasnya.

Wakil Bupati Benny menyampaikan, pembahasan dilakukan terkait pemanfaatan pajak secara maksimal.

“Memang saat ini di Kabupaten Klaten belum terjadi peningkatan terkait PBB. Namun, dalam hal-hal lain perlu ditingkatkan, yaitu capaiannya masih belum maksimal,” katanya.

Beberapa jenis pajak yang perlu ditingkatkan efisiensinya, termasuk retribusi rumah sakit umum daerah serta layanan di Dinas Budaya, Pariwisata, dan Pemuda.

“Maka fokusnya hanya pada optimalisasi, dan rekan-rekan dari fraksi tadi juga banyak yang menyampaikan agar jangan sampai memberatkan masyarakat,” ujar Benny.

“Dan ini menjadi perhatian kami, Raperda ini dibuat agar tidak memberatkan masyarakat,” tambahnya.(*/adv)