40 Hari Tanpa Tersangka, Korban Dugaan Pencurian Mesin Stone Crusher Rp2 Miliar di Tulung Klaten Pertanyakan Penanganan Polisi

Kriminal139 Views

KLATEN – Penanganan kasus dugaan perusakan dan pencurian mesin pemecah batu (stone crusher) senilai sekitar Rp2 miliar di Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten, terus menuai sorotan. Setelah 40 hari berlalu sejak kejadian, belum ada satu pun pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara korban justru mengaku belum pernah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP).

Peristiwa bermula pada 30 Agustus 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di lokasi penggilingan batu di Jalan Jatinom–Boyolali, Desa Majegan, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten. Sekelompok orang berjumlah delapan orang diduga datang dan merusak mesin induk hingga dipotong-potong, lalu membawa pergi mesin tersebut.

Pemilik mesin, Sri Lestari (50), melaporkan kejadian itu secara resmi ke Polresta Klaten dengan nomor laporan LP/B/62/IX/2026/SPKT/Polresta Klaten/Polda Jawa Tengah. Sebelumnya, karyawannya bernama Andree Fernando (31) juga telah melaporkan peristiwa serupa ke Polsek Tulung.

Delapan Orang Diamankan, Lalu Dilepas

Menurut keterangan Sri Lestari, kedelapan orang yang diduga melakukan perusakan sempat diamankan saat kejadian berikut empat unit kendaraan roda empat dan satu unit roda enam. Namun alih-alih ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, para pelaku justru dilepaskan.

"Saya dirugikan, namun justru yang terbit SP2HP menyatakan pelaku perusakan bukan terlapor. Nilai kerugian mencapai kurang lebih Rp2 miliar, dan sampai saat ini tidak ada kepastian," ungkap Sri Lestari saat dikonfirmasi awak media, Jumat (9/10/2026).

Ia mengaku hingga memasuki hari ke-40 belum pernah menerima SP2HP dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan laporannya.

Korban Bersiap Adukan ke Komisi III DPR RI

Tak berhenti di situ, Sri Lestari yang didampingi kuasa hukumnya berencana membawa kasus ini ke tingkat nasional dengan mendatangi Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta. Langkah tersebut diambil setelah mereka menemukan dugaan kejanggalan dalam penanganan perkara.

Dari delapan orang yang sebelumnya diamankan dalam operasi tangkap tangan, pihak kepolisian disebut justru menahan orang yang diduga merupakan pemakai narkoba, bukan para pelaku utama perusakan. Sementara itu, ketua kelompok perusak mesin yang diidentifikasi bernama Wendra Permana hingga kini masih bebas.

Berdasarkan penelusuran korban bersama kuasa hukumnya ke Kejaksaan Klaten pada 1 Oktober 2026, terungkap informasi bahwa Wendra Permana diduga menggunakan kuitansi palsu senilai Rp12 juta untuk memanipulasi fakta atas perusakan mesin senilai Rp2,3 miliar tersebut.

Dasar penyidikan merujuk pada dua nomor laporan: STPL/916/VIII/2026/Reskrim Perusakan dan LP No. STTLP/B/62/IX/2026/SPKT/POLRES KLATEN tentang Perusakan, Pencurian, dan Penadah tertanggal 4 September 2026. Menurut Sri Lestari, SP2HP yang dinilai memutarbalikkan fakta itu terbit mendadak setelah kasus ini viral di media sosial.

Penutup

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mendapatkan konfirmasi resmi dari Polresta Klaten terkait perkembangan penanganan kasus ini.

Sumber: https://portaljatengnews.com/korban-pencurian-39-hari-tanpa-sp2hp-dugaan-pencurian-mesin-rp2-miliar-di-klaten-diragukan-penanganannya/, https://portaljatengnews.com/40-hari-belum-ditetapkan-tersangka-penanganan-pelaku-perusakan-mesin-senilai-rp-2-miliar-di-klaten-dipertanyakan/, https://suarabuana.com/merasa-keadilan-direnggut-di-tingkat-lokal-korban-perusakan-mesin-stone-crusher-senilai-rp23-miliar-bersiap-adukan-polres-klaten-ke-komisi-iii-dpr-ri/

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *