Jangan Asal Beli Skincare, BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya: Ini Cara Cek KLIK

Kesehatan, Woman125 Views

INFOKLATEN.COM – Tergiur skincare yang menjanjikan kulit putih dalam hitungan hari? Hati-hati. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) masih terus menemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya dan bahan yang dilarang.

Dalam pengawasan triwulan II 2026, BPOM menemukan 14 produk kosmetik bermasalah, sebagaimana diumumkan dalam siaran pers 13 Juli 2026. Rinciannya, 11 produk lokal yang dibuat lewat kontrak produksi, 1 produk impor, dan 2 produk tanpa izin edar. Pada triwulan I 2026, BPOM juga menindak 11 kosmetik serupa.

Bahan berbahaya yang sering ditemukan

Menurut BPOM, bahan berbahaya dan dilarang yang ditemukan beserta risikonya antara lain:

  • Merkuri: bisa menyebabkan perubahan warna kulit, iritasi, hingga kerusakan ginjal.
  • Hidrokuinon: dapat memicu perubahan warna kulit (okronosis).
  • Asam retinoat: menyebabkan kulit kering dan rasa terbakar, serta berisiko menimbulkan cacat janin pada ibu hamil.
  • Klobetasol propionat dan mometason furoat (golongan kortikosteroid): dapat menyebabkan penipisan kulit (atrofi).
  • Pewarna merah K10: bersifat karsinogenik (memicu kanker).

Kepala BPOM Taruna Ikrar menyebut BPOM telah mencabut izin edar, menarik dan memusnahkan produk, serta menghentikan sementara kegiatan pelaku usaha yang melanggar. Pelanggar terancam pidana penjara hingga 12 tahun atau denda hingga Rp5 miliar.

Baca juga:

Cara memilih kosmetik yang aman: Cek KLIK

BPOM mengimbau masyarakat selalu melakukan Cek KLIK sebelum membeli:

  • Kemasan: pastikan dalam kondisi baik, tidak rusak atau penyok.
  • Label: baca informasi produk, komposisi, dan cara pakai.
  • Izin edar: pastikan produk terdaftar di BPOM, misalnya lewat situs atau aplikasi resmi BPOM.
  • Kedaluwarsa: jangan memakai produk yang sudah lewat masa pakainya.

Waspadai juga produk yang menjanjikan hasil instan, dijual tanpa label berbahasa Indonesia, atau dijual dalam kemasan racikan tanpa identitas produsen. Jika kulit terasa panas, perih, atau muncul iritasi setelah memakai produk, hentikan pemakaian dan konsultasikan ke dokter, sebaiknya dokter spesialis kulit.

Temukan produk mencurigakan? Laporkan

Masyarakat dapat melaporkan kosmetik yang diduga ilegal atau berbahaya ke HALOBPOM di nomor 1-500-533, WhatsApp 0811-9181-533, atau surel halobpom@pom.go.id.

Sumber: Siaran Pers BPOM (13/7/2026); Siaran Pers BPOM Triwulan I 2026; Antara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *