KLATEN – Cuaca Klaten beberapa hari terakhir terasa terik. Prakiraan BMKG menunjukkan suhu siang di sejumlah kecamatan mencapai 35 derajat Celsius pada Senin (28/9/2026), setelah sempat menyentuh 39 derajat pada Minggu. Dalam kondisi seperti ini, tabir surya atau sunscreen menjadi salah satu perawatan kulit dasar yang dianjurkan.
Namun, memakai tabir surya ada aturannya. Berikut panduan memilih dan memakainya berdasarkan penjelasan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Kementerian Kesehatan, dan dokter spesialis kulit.
1. Pilih SPF Minimal 30 dan Berspektrum Luas
Dokter spesialis kulit dari FKUI, dr. Arini Widodo, SpKK, seperti dikutip Antara, menyarankan tabir surya dengan SPF minimal 30. Menurut penjelasannya, SPF 30 menahan sekitar 97 persen sinar UVB, sementara SPF 50 sekitar 98 persen. Artinya, SPF yang lebih tinggi tidak memberi perlindungan berlipat ganda.
Pilih juga produk berlabel broad spectrum (spektrum luas), yang melindungi dari sinar UVA dan UVB. Untuk yang mudah berkeringat atau sering beraktivitas di luar, produk tahan air (water resistant) lebih disarankan.
2. Sesuaikan dengan Jenis Kulit
BPOM menyarankan tabir surya berbahan dasar air (gel) untuk kulit berminyak, dan berbahan dasar minyak (krim) untuk kulit kering. BPOM juga menegaskan bahwa tekstur atau kekentalan produk tidak berkaitan dengan tinggi-rendahnya SPF.
Baca juga:
- Jangan Asal Beli Skincare, BPOM Temukan 14 Kosmetik Berbahaya: Ini Cara Cek KLIK
- Suhu Klaten Tembus 39 Derajat, Kenali Tanda Heat Stroke dan 5 Cara Mencegahnya dari Kemenkes
- Cuaca Klaten Senin 28 September 2026: Cerah, Siang 35 Derajat; Merapi Masih Siaga
3. Oleskan 15–30 Menit Sebelum Keluar Rumah
BPOM dan tim promosi kesehatan RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten, dalam artikel yang dimuat laman Kementerian Kesehatan, sama-sama menganjurkan tabir surya dioleskan sekitar 15–30 menit sebelum beraktivitas di luar ruangan. Oleskan dalam jumlah cukup dan merata di wajah serta kulit yang terbuka, termasuk leher dan telinga.
4. Ulangi Setiap 2 Jam
Tabir surya perlu dioleskan ulang setiap dua jam, atau lebih cepat setelah berkeringat banyak maupun berenang. Satu kali pakai di pagi hari tidak cukup untuk melindungi kulit sampai sore.
5. Tetap Hindari Terik Pukul 10.00–14.00
BPOM mengingatkan bahwa tabir surya tidak melindungi kulit 100 persen dari paparan sinar matahari. Karena itu, hindari berjemur terlalu lama pada pukul 10.00–14.00. Perlindungan tambahan seperti topi bertepi lebar, kacamata hitam pelindung UV, dan pakaian yang menutup kulit tetap diperlukan.
6. Jangan Lupa Cek KLIK
Sebelum membeli, lakukan Cek KLIK: cek Kemasan, Label, Izin edar, dan Kedaluwarsa. Nomor izin edar dapat dicocokkan di laman cekbpom.pom.go.id. BPOM juga meminta konsumen waspada terhadap iklan dengan klaim berlebihan, dan segera menghentikan pemakaian bila muncul reaksi alergi.
Menurut BPOM, produsen wajib memiliki data pengujian yang membuktikan nilai SPF yang diklaim pada kemasan. Jika muncul keluhan kulit yang tidak kunjung membaik, periksakan ke dokter atau fasilitas kesehatan terdekat.
Sumber: BPOM (penjelasan publik tentang tabir surya); Kementerian Kesehatan (artikel RSUP dr. Soeradji Tirtonegoro Klaten); Antara; BMKG (prakiraan cuaca).






