BPK Tak Lindungi Ahmad Luthfi: Pegawai Terlibat Suap Klaten Kena Majelis Etik

Kriminal79 Views

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemeriksaan laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten Tahun Anggaran 2025.

Pernyataan resmi itu dirilis menyusul penetapan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah sebagai tersangka oleh KPK pada Jumat, 16 Oktober 2026.

“BPK bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan penuh berupa data serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo dalam keterangan resminya, Sabtu (17/10/2026).

Baca juga:

BPK Tak Akan Lindungi Pegawai Pelanggar

Selain mendukung proses hukum yang berjalan, BPK menegaskan tidak akan memberikan perlindungan kepada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.

“Secara internal, BPK bertindak tegas dan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran. BPK memastikan pegawai yang dugaannya terlibat dalam peristiwa ini akan kena proses melalui pemeriksaan Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK dan pemeriksaan disiplin PNS untuk dijatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Teguh.

Langkah tersebut untuk menentukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. BPK juga menegaskan komitmennya menerapkan prinsip tanpa toleransi atau zero tolerance terhadap segala bentuk pelanggaran integritas.

Pengawasan Internal Diperketat

BPK menyatakan akan terus mengevaluasi dan memperketat pengawasan internal, sekaligus memperkuat manajemen integritas secara berkelanjutan.

“Penegakan hukum oleh KPK merupakan bagian dari sinergi dan komitmen bersama dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia,” ujar Teguh.

Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari

KPK menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan Pemkab Klaten. Selain Kepala Perwakilan BPK Jateng Ahmad Luthfi, dua lainnya adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta (PT MWC).

Ketiganya ditahan untuk 20 hari pertama, 16 Oktober sampai 4 November 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Mereka diamankan dalam operasi tangkap tangan pada Kamis, 15 Oktober 2026, di tiga lokasi berbeda, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta.

Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan uang tunai sebesar Rp1,9 miliar.

Sumber: beritajateng.tv — keterangan resmi Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK, Sabtu 17 Oktober 2026. Peristiwa: 16–17 Oktober 2026.


Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *