Jangan Tergiur Krim Pemutih Instan, Ini Cara Cek KLIK Kosmetik Aman dan Bahan Berbahaya Temuan BPOM

Kesehatan, Woman105 Views

Krim pemutih yang menjanjikan kulit cerah dalam hitungan hari memang menggoda, apalagi banyak dijual murah di media sosial dan lokapasar. Namun, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) berulang kali menemukan kosmetik yang mengandung bahan berbahaya. Sebelum membeli, biasakan Cek KLIK.

Pada triwulan II 2026, BPOM menemukan 14 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya atau dilarang. Temuan itu terdiri atas 11 produk lokal berbasis kontrak produksi, satu produk impor, dan dua produk tanpa izin edar, seperti disampaikan Kepala BPOM Taruna Ikrar dalam konferensi pers 13 Juli 2026.

Bahan Berbahaya yang Sering Ditemukan

  • Merkuri: dapat menyebabkan iritasi kulit, alergi, sakit kepala, diare, muntah, hingga kerusakan organ bila dipakai jangka panjang.
  • Hidrokuinon: dapat memicu hiperpigmentasi, ochronosis (kulit menghitam), serta perubahan warna kornea dan kuku.
  • Asam retinoat: dapat membuat kulit kering dan terasa terbakar, serta berisiko mengganggu perkembangan janin bila dipakai ibu hamil.
  • Klobetasol propionat dan mometason furoat: golongan kortikosteroid yang dapat menipiskan kulit bila dipakai tanpa pengawasan dokter.
  • Pewarna Merah K3 dan K10: dilarang dalam kosmetik karena berpotensi membahayakan kesehatan.

Baca juga:

Cara Cek KLIK Sebelum Membeli

  1. Kemasan: pastikan utuh, tidak penyok, bocor, atau rusak.
  2. Label: baca informasi produk, komposisi, cara pakai, dan produsen. Waspadai label tanpa bahasa Indonesia atau tanpa keterangan produsen.
  3. Izin edar: pastikan ada nomor notifikasi BPOM dan cocokkan di situs cekbpom.pom.go.id atau aplikasi BPOM Mobile. Cari berdasarkan nama produk, merek, atau nomor registrasi.
  4. Kedaluwarsa: jangan membeli atau memakai produk yang sudah lewat tanggal kedaluwarsa.

Waspadai Ciri-ciri Ini

  • Menjanjikan hasil instan, misalnya kulit putih dalam beberapa hari.
  • Harga jauh lebih murah dari produk sejenis.
  • Nomor izin edar tidak ditemukan atau tidak sesuai dengan nama produk saat dicek.
  • Krim racikan tanpa label, dijual dalam pot polos tanpa keterangan.
  • Kulit terasa panas, perih, atau memerah setelah pemakaian.

Bila muncul keluhan, hentikan pemakaian dan periksakan diri ke dokter. Krim yang mengandung obat, seperti kortikosteroid, hanya boleh dipakai dengan resep dan pengawasan dokter.

BPOM juga mengimbau masyarakat aktif melaporkan dugaan peredaran kosmetik ilegal kepada BPOM.

Sumber: BPOM melalui Kontan (konferensi pers hasil intensifikasi pengawasan kosmetik, 13/7/2026); Kompas TV (cara cek produk di cekbpom.pom.go.id).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *