KLATEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, meminta uang Rp600 juta kepada Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Uang itu diduga diminta untuk mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Klaten tahun anggaran 2025, agar dua temuan kelebihan pembayaran senilai Rp5 miliar dihapus dari laporan. Setelah tawar-menawar, kedua pihak menyepakati angka Rp400 juta.
Fakta tersebut diungkap Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam. Perkara bermula pada April 2026, saat BPK Perwakilan Jawa Tengah mengaudit Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Klaten tahun 2025. Dalam pemeriksaan itu, auditor menemukan dua temuan kelebihan pembayaran honorarium senilai total sekitar Rp5 miliar, yakni honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang jam pelaksanaannya tidak sesuai sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar.
Menyikapi temuan tersebut, Hamenang bersama Inspektur Daerah Pemkab Klaten Agus Suprapto bertemu pejabat BPK, yakni Kepala Bidang Pemeriksaan Jawa Tengah III Iwan Hery Setiawan dan Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi, di Semarang. Dalam pertemuan itu dibahas rencana agar dua temuan kelebihan pembayaran tersebut tidak dimuat dalam LHP BPK. Pertemuan lanjutan digelar pada Mei 2026, kali ini hanya antara Hamenang dan Ahmad Luthfi. Di momen itulah, menurut KPK, Ahmad Luthfi menyampaikan permintaan dengan kalimat “tolong support kami Rp600 juta”. Hamenang keberatan dan mengajukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan sebesar Rp400 juta.
Baca juga:
- BPK Tak Lindungi Ahmad Luthfi: Pegawai Terlibat Suap Klaten Kena Majelis Etik
- KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Klaten, Sita Uang dan Perhiasan
- DPP PDIP Konfirmasi Bupati Klaten Hamenang Dipecat Sejak Senin
Setelah kesepakatan, KPK menyebut Ahmad Luthfi menyerahkan catatan kecil bertuliskan kode “AMIDIS” kepada Hamenang melalui perantara. Kode itu diteruskan Hamenang ke jajarannya hingga berujung penyiapan uang tunai Rp400 juta oleh pihak swasta, Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative. Dua temuan senilai Rp5 miliar itu pun tidak tercantum dalam LHP BPK yang terbit Juni 2026.
Perlu dicatat, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah yang dimaksud KPK adalah Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, bukan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi. Keduanya adalah orang yang berbeda. Kejelasan ini penting agar masyarakat tidak keliru dalam menyerap informasi.
Kasus ini terbongkar lewat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 15–16 Oktober 2026 di Klaten, Surakarta, dan Jakarta. KPK menetapkan tiga tersangka: Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative. Ketiganya ditahan sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penyidik juga menemukan uang tunai ratusan juta rupiah yang disembunyikan di tong plastik biru di rumah adik kandung Hamenang, dengan total barang bukti uang Rp1,2 miliar.
KPK menyebut penyidikan dugaan korupsi di Pemkab Klaten mencakup lima klaster, mulai dari pengondisian audit hingga pengadaan barang dan jasa. Bagi warga Klaten, kasus ini menjadi pengingat bahwa integritas pengelolaan keuangan daerah adalah urusan publik, dan pelayanan publik harus tetap berjalan selama proses hukum berlangsung.
Sumber: KPK (konferensi pers, 16/10/2026); Solopos/Antara; Media Duta
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












