KLATEN – Pramayudha Rischo Herlambang, Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) KM Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) 2026 yang merupakan putra daerah asli Klaten, menyampaikan pernyataan sikap terkait perkembangan perkara operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Pernyataan tersebut disampaikan pada Jumat (23/10/2026).
Dalam pernyataannya, Pramayudha menegaskan bahwa perkara OTT yang menjerat Hamenang harus diusut tuntas, bebas dari intervensi politik, dan tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku tidak menutup mata terhadap program dan pembangunan yang dirasakan masyarakat selama kepemimpinan Hamenang, khususnya di sektor pendidikan dan infrastruktur. Namun menurutnya, capaian pembangunan tidak dapat menjadi pembenaran atas dugaan pelanggaran hukum, sehingga keduanya harus ditempatkan secara proporsional dan dugaan tersebut harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil.
Baca juga:
- KPK Sita Ratusan Juta di Kantor BPK Jateng, Kasus Korupsi Klaten
- DPP PDIP Konfirmasi Bupati Klaten Hamenang Dipecat Sejak Senin
- KPK Geledah Kantor BPK Jateng Terkait Kasus Klaten
BEM UNY: Sanksi Politik Bukan Pengganti Penyidikan OTT Bupati Klaten
Perkembangan berupa pemberhentian Hamenang dari keanggotaan PDI Perjuangan, kata Pramayudha, harus dibedakan dari proses hukum. Sanksi politik tidak menggantikan penyidikan. Karena itu, perhatian publik harus tetap diarahkan pada pengungkapan seluruh rangkaian perkara dan keterlibatan pihak-pihak lain berdasarkan bukti.
Atas dasar itu, ia menyampaikan tiga tuntutan. Pertama, mendesak KPK mengusut tuntas seluruh rangkaian perkara. Penelusuran harus mencakup aliran dana dan semua pihak yang relevan berdasarkan bukti. Siapa pun yang terbukti terlibat, baik dari unsur pemerintahan, pihak swasta, maupun pihak lain, harus diproses sesuai ketentuan hukum.
Kedua, menolak segala bentuk intervensi politik. KPK harus menjaga independensi penyidikan dari tekanan dan kepentingan pihak mana pun, baik untuk melindungi seseorang maupun menjadikan perkara ini sebagai alat menjatuhkan pihak tertentu. Proses hukum harus berlandaskan bukti, bukan jabatan, kedekatan, atau kalkulasi politik.
Ketiga, memastikan penegakan hukum berjalan tanpa tebang pilih. Apabila ditemukan bukti relevan mengenai keterlibatan pihak lain, termasuk dari periode pemerintahan sebelumnya, hal tersebut harus ditindaklanjuti sesuai mekanisme hukum. Ia menegaskan hal ini bukan tuduhan terhadap pihak tertentu, melainkan penegasan bahwa tidak boleh ada pihak yang kebal hukum.
Pramayudha mengajak masyarakat Klaten untuk terus mengawal perkara ini secara kritis dan bertanggung jawab, tanpa terjebak spekulasi maupun penghakiman prematur. Ia menegaskan bahwa pernyataan ini bukan pembelaan terhadap individu tertentu, melainkan tuntutan agar hukum ditegakkan secara adil, independen, dan menyeluruh.
“Hukum harus menyentuh semua pihak yang terbukti terlibat, tanpa terkecuali. Tidak boleh tunduk pada kekuasaan, tidak boleh menjadi alat kepentingan politik, dan tidak boleh berhenti sebelum seluruh rangkaian perkara terungkap. Usut tuntas. Bebas dari intervensi. Tanpa tebang pilih.”
Pernyataan tersebut disampaikan dalam kapasitas pribadi sebagai putra daerah asli Klaten dan tidak serta-merta merupakan sikap resmi kelembagaan BEM KM UNY.
Sumber: fokusjateng.com, Jumat (23/10/2026).
Info Belanja
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






