KLATEN — Perkembangan kabar dugaan operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Klaten masih terus bergulir pada Kamis (15/10/2026). Hingga Kamis sore, pemeriksaan intensif terhadap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo beserta sejumlah pejabat organisasi perangkat daerah (OPD) masih berlangsung di Aula Satya Haprabu, Mapolresta Klaten.
Informasi yang dihimpun sejumlah media menyebutkan, proses pemeriksaan yang dimulai sejak pagi hari itu tercatat masih berjalan hingga pukul 14.25 WIB. Para pejabat OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten disebut diperiksa secara bersamaan untuk mendalami perkara yang sedang ditangani penyidik KPK.
Sementara itu, hingga berita ini disusun, baik pimpinan maupun juru bicara KPK belum memberikan keterangan resmi kepada publik mengenai kegiatan penindakan di Klaten tersebut. Belum dipastikan pula identitas pejabat yang diamankan, dugaan perkara yang melatarbelakanginya, maupun status hukum para pihak yang diperiksa.
Baca juga:
- Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Diamankan KPK, Diperiksa di Mapolresta
- Gubernur Ahmad Luthfi Buka Suara soal Kabar Bupati Klaten Diamankan KPK
- Gubernur Ahmad Luthfi: Jika KPK Tetapkan Bupati Klaten Tersangka, Wabup Mahanni Otomatis Naik
Suasana di rumah dinas Bupati Klaten di Jalan Pemuda juga terpantau lengang pada Kamis siang. Berdasarkan pantauan VIVA Jogja, gerbang halaman dan pintu menuju pendopo tertutup, dan tidak terlihat petugas di pos penjagaan. Dua kendaraan, yakni Toyota Innova dan Toyota Rush, tampak terparkir di halaman rumah dinas, meski pemiliknya belum diketahui dan kaitannya dengan kabar pengamanan belum dapat dipastikan.
Diberitakan sebelumnya, tim KPK disebut tiba di rumah dinas Bupati Klaten sekitar pukul 07.00 WIB dengan dua kendaraan bernomor polisi AD 1874 HU dan AD 1675 PO. Sekitar pukul 08.15 WIB, rombongan meninggalkan rumah dinas menuju Mapolresta Klaten dan dilaporkan tiba sekitar pukul 08.25 WIB.
Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam sejak mengamankan para pihak untuk menentukan status hukum mereka melalui mekanisme gelar perkara atau ekspose. Tenggat waktu tersebut dimanfaatkan penyidik untuk memutuskan tindak lanjut penanganan perkara.
OTT di Klaten menjadi operasi tangkap tangan kedua yang dikabarkan digelar KPK pada pekan ini. Sebelumnya, pada Selasa (13/10/2026), KPK melakukan OTT di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terkait dugaan korupsi dana siap pakai (DSP) kebencanaan. Dalam perkara itu, KPK menetapkan lima orang tersangka dan langsung menahannya untuk kepentingan penyidikan.
Publik kini menanti keterangan resmi dari KPK mengenai perkembangan penanganan perkara di Kabupaten Klaten, termasuk konstruksi perkara dan status hukum para pihak yang diperiksa. (Sumber: jogjareport.id, infonasional.com/VIVA Jogja, forumkeadilan.com — catatan redaksi: kabar OTT belum dikonfirmasi resmi oleh KPK hingga berita ini diterbitkan)






