KLATEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta baru dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten. Salah satu pihak yang terjaring dalam OTT pada Kamis (15/10/2026) ternyata adalah Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah.
Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Jumat (16/10/2026). Dari total 20 orang yang diamankan, dua di antaranya merupakan aparatur sipil negara (ASN) dari lingkungan BPK. “Jadi pihak-pihak dari ASN BPK ada dua orang, benar salah satunya adalah Kepala Perwakilan Jawa Tengah,” ujar Budi, dikutip dari ntvnews.id.
Budi menjelaskan, sebanyak 19 orang diamankan langsung di wilayah Kabupaten Klaten, sedangkan satu orang lainnya ditangkap terpisah di Jakarta. Para pihak yang diamankan di Klaten kini menjalani permintaan keterangan secara intensif di Mapolresta Klaten, sedangkan yang diamankan di Jakarta diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
Baca juga:
- OTT Bupati Klaten: KPK Sita Uang Tunai Rp1 Miliar, Diduga Terkait Suap Proyek dan Audit BPK
- Bupati Klaten Hamenang Dibawa KPK ke Jakarta Naik Kereta Tengah Malam, Sempat Minta Maaf ke Warga
- Profil Hamenang Wajar Ismoyo: Bupati Klaten Berharta Rp5,98 Miliar, dari Reporter TV hingga Ketua DPRD
Selain mengamankan puluhan orang, tim penyidik KPK juga menyita barang bukti berupa uang tunai dengan nilai sementara sekitar Rp1 miliar. Jumlah pastinya masih dalam proses penghitungan resmi oleh tim penyidik. “Tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai. Masih proses hitung. Hitungan awal sementara sekitar Rp1 miliar,” ungkap Budi.
Terkait konstruksi perkara, KPK menduga ada praktik penerimaan oleh penyelenggara negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan dari organisasi perangkat daerah (OPD). KPK juga mengusut dugaan pemberian yang dilakukan oknum di Pemkab Klaten kepada oknum BPK terkait proses audit atau pemeriksaan keuangan daerah.
“Perkara ini diduga terkait dengan penerimaan yang dilakukan oleh penyelenggara negara, berkenaan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, maupun penerimaan lainnya dari OPD,” kata Budi. Menurutnya, pihak-pihak yang diamankan dalam OTT tersebut meliputi Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo selaku penyelenggara negara, ASN di lingkungan Pemkab Klaten dan BPK, serta unsur swasta.
Hingga berita ini diturunkan, KPK belum mengumumkan status hukum ke-20 pihak yang diamankan. Sesuai ketentuan hukum acara pidana, KPK memiliki waktu 1×24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status, sehingga pengumuman diperkirakan keluar paling lambat Jumat (16/10/2026). Asas praduga tak bersalah berlaku penuh bagi seluruh pihak yang diamankan.
Sebelumnya, tim KPK mendatangi rumah dinas Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Kamis (15/10/2026) pagi dan membawanya ke Mapolresta Klaten untuk pemeriksaan awal. Pada Kamis malam, Hamenang diberangkatkan ke Jakarta menggunakan kereta api untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik KPK.
Sumber: ntvnews.id, Solopos/Espos.id, Antara.






