Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, pada Kamis (15/10/2026) pagi memasuki babak baru. Selain mengamankan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, tim penyidik menyita uang tunai yang penghitungan sementaranya diperkirakan mencapai Rp1 miliar.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, uang tunai tersebut masih dalam proses penghitungan oleh tim. Karena itu, angka Rp1 miliar yang disampaikan saat ini masih bersifat sementara dan bisa berubah setelah perhitungan selesai.
Budi juga menyebut total ada 20 orang yang diamankan dalam OTT tersebut. Mereka diamankan di wilayah Klaten dan Jakarta. Pihak-pihak yang diamankan terdiri dari penyelenggara negara, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, oknum Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hingga pihak swasta. Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan adanya kegiatan penindakan di Kabupaten Klaten tersebut.
Baca juga:
- Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo Dikabarkan Diamankan KPK, Diperiksa di Mapolresta
- Hingga Sore Ini KPK Belum Umumkan Status Bupati Klaten Usai OTT, Pemeriksaan di Mapolresta Berlanjut
- Wabup Linda Benny Buka Suara soal Kabar OTT KPK di Rumah Dinas Bupati Klaten: Belum Tahu Persis
Mengenai dugaan perkara, Budi mengatakan perkara tersebut diduga berkaitan dengan penerimaan oleh penyelenggara negara dalam pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta penerimaan lain dari organisasi perangkat daerah (OPD). Selain itu, KPK menduga ada pemberian yang dilakukan oleh bupati kepada oknum BPK terkait audit.
Seperti diberitakan sebelumnya, tim KPK mendatangi rumah dinas Bupati Klaten pada Kamis pagi sekitar pukul 07.00 WIB. Hamenang kemudian dibawa ke Mapolresta Klaten untuk menjalani pemeriksaan awal bersama sejumlah pejabat Pemkab Klaten lainnya. Hingga Kamis sore, pemeriksaan terhadap para pihak yang diamankan masih berlanjut.
Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam setelah penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan. Hingga artikel ini ditulis, KPK belum mengumumkan secara resmi konstruksi perkara maupun status hukum para pihak yang diamankan, termasuk apakah akan ditetapkan sebagai tersangka. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai ada keterangan resmi dari lembaga antirasuah.
Sumber: NTV News, Probaca (disadur dari laporan Detikcom), MTU News.






