KPK Panggil Kepala BPKPAD Klaten Jadi Saksi Kasus Hamenang

Kriminal93 Views

KLATEN, infoklaten.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten berinisial FI sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Bupati Klaten nonaktif Hamenang Wajar Ismoyo. Jadwal pemeriksaan itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (3/11/2026).

Berbeda dengan pemeriksaan saksi sebelumnya yang digelar di Jakarta, pemeriksaan terhadap FI diagendakan berlangsung di Gedung Keuangan Negara Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta. KPK belum merinci tanggal pasti maupun materi pemeriksaan terhadap pejabat pengelola keuangan daerah tersebut.

Pemanggilan FI menjadi bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK untuk menguatkan alat bukti dalam perkara ini. Sejak 27 Oktober 2026, penyidik KPK telah memanggil sejumlah saksi penting, termasuk dua pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten yang diperiksa pada Selasa (3/11/2026) terkait dugaan arahan memenangkan perusahaan tertentu dalam pengadaan barang dan jasa.

Baca juga:

Berawal dari OTT 15 Oktober 2026

Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 15 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK menangkap Hamenang, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H Rahmatullah, serta 21 orang lainnya dari berbagai unsur.

Sehari kemudian, pada 16 Oktober 2026, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Hamenang, Ahmad Luthfi, dan pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative, Muhammad Amin Wahyu Utomo. Perkara ini menyangkut tata kelola di lingkungan Pemkab Klaten untuk Tahun Anggaran 2025–2026.

Lima klaster dugaan korupsi

KPK mengungkapkan perkara tersebut mencakup lima klaster dugaan korupsi. Kelimanya meliputi dugaan suap untuk pengondisian temuan audit BPK, praktik dalam pengadaan barang dan jasa, penyelewengan perizinan tambang galian C, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta setoran terkait dana upah pungut.

Hingga kini, proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan dengan asas praduga tak bersalah. Perkembangan penyidikan, termasuk hasil pemeriksaan terhadap Kepala BPKPAD Klaten, akan terus dipantau.

Sumber: Ntvnews.id. Pernyataan KPK disampaikan pada Selasa (3/11/2026).

Info Belanja:

Website: https://www.klatenshop.com

Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed