JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap pengusutan kasus operasi tangkap tangan (OTT) yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo mengarah pada lima klaster dugaan tindak pidana korupsi. Pengungkapan ini disampaikan setelah KPK menaikkan status penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan, Kamis (15/10/2026) malam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, kelima klaster dugaan korupsi tersebut mencakup pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, dugaan setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian uang kepada oknum di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemeriksaan atau audit di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Menurut Budi, klaster yang berkaitan dengan BPK menjadi salah satu titik krusial karena menyangkut dugaan pemberian uang dalam konteks pemeriksaan keuangan pemerintah daerah. Penyidik, kata dia, perlu mengungkap siapa yang diduga memberikan dan menerima uang, bagaimana mekanisme penyerahannya, serta apakah terdapat upaya memengaruhi proses audit. Dugaan setoran dari OPD dan SKPD juga membuka ruang pendalaman mengenai aliran uang di lingkungan pemerintahan daerah, termasuk apakah dugaan penerimaan tersebut berkaitan dengan proyek pengadaan, perizinan, upah pungut, atau kepentingan lain.
Baca juga:
- Tiba di Gedung KPK Pagi Ini, Hamenang Jalani Pemeriksaan; Tong Biru Diduga Penampung Uang Ikut Disita
- Kapolda Jateng Benarkan Bupati Klaten Diperiksa di Polresta Klaten, Polda Siap Bantu Pengamanan KPK
- KPK: Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ikut Terjaring OTT di Klaten
KPK telah menetapkan tersangka dalam perkara ini setelah penyidik menggelar ekspose atau gelar perkara pada Kamis malam. “Untuk pihak-pihak yang kemudian ditetapkan untuk bertanggung jawab atau ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers rencana sore ini,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026). Identitas para tersangka beserta konstruksi perkara dijadwalkan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers tersebut.
Sebelumnya, KPK menggelar OTT pada Kamis (15/10/2026) dengan mengamankan total 19 orang di wilayah Klaten, termasuk Bupati Hamenang dan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, serta satu orang lainnya di Jakarta. Dari 19 orang yang diamankan di Klaten, sembilan orang dibawa ke Jakarta menggunakan kereta api pada Kamis malam untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK. Dalam rangkaian operasi tersebut, penyidik menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar dan sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang terkait dugaan penerimaan oleh bupati.
KPK menegaskan bahwa besarnya uang yang disita belum dengan sendirinya menggambarkan total nilai transaksi maupun kerugian negara dalam perkara tersebut. Penanganan perkara masih terus berjalan dan asas praduga tak bersalah tetap berlaku bagi seluruh pihak hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: laporan theiconomics.com dan mediadelegasi.id, Jumat (16/10/2026), merujuk keterangan resmi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.







