INFOKLATEN.COM – Satreskrim Polresta Klaten mengungkap praktik penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis Pertalite. Pelaku memakai mobil yang dimodifikasi dan berganti-ganti pelat nomor supaya bisa membeli Pertalite berulang kali di sejumlah SPBU. Kerugian negara ditaksir sekitar Rp378 juta.
Dua tersangka berinisial DS dan SM ditangkap pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 08.00 WIB di kawasan Terminal Soekarno-Hatta, Klaten, saat sedang mengganti pelat nomor kendaraan. Kasus ini dipaparkan Polresta Klaten dalam konferensi pers pada Rabu (9/9/2026).
17 pelat nomor dan barcode di ponsel
Menurut keterangan di situs resmi Polresta Klaten, pelaku memakai Daihatsu Luxio yang dimodifikasi dan dilengkapi alat penyedot BBM. Mereka menyiapkan 17 pelat nomor, dan barcode pembelian BBM subsidinya disimpan di ponsel. Dengan berganti pelat, pelaku bisa membeli 30–50 liter per transaksi di SPBU yang berbeda.
BBM yang dibeli sekitar Rp10.000 per liter itu kemudian dijual lagi seharga sekitar Rp12.000 per liter. Polisi menyebut praktik ini sudah berjalan sekitar tujuh bulan, dua bulan di antaranya di wilayah Klaten.
Baca juga:
- Terungkapnya Jaringan Penimbunan BBM Subsidi di Klaten, Pelaku Pakai Modus Kencing Solar
- Ambulans Disebut Tak Bisa Isi Pertalite di SPBU Troketon Klaten, Pertamina: Kesalahpahaman Komunikasi
- Subsidi Energi 2027 Dipangkas Rp11,4 Triliun, Kuota LPG 3 Kg dan Solar Menyusut
Barang bukti dan ancaman hukuman
- 1 unit Daihatsu Luxio yang sudah dimodifikasi
- 14 galon (kapasitas 15 liter) berisi Pertalite dan 46 galon kosong
- 17 pelat nomor kendaraan
- 1 ponsel berisi barcode pembelian BBM dan alat penyedot BBM
Kedua tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.
Tribratanews Polri menyebut Polresta Klaten masih mendalami kasus ini untuk mengungkap modus lebih jauh dan pihak lain yang mungkin terlibat. Pengungkapan kasus bermula dari laporan warga soal pembelian Pertalite dalam jumlah besar.
Warga yang melihat pembelian BBM subsidi mencurigakan, seperti pengisian berulang atau kendaraan yang sering berganti pelat, bisa melapor ke polsek terdekat atau layanan darurat Polri 110.
Sumber: Polresta Klaten; Tribratanews Polri; Antara Foto; Solopos (9/9/2026).






