Polda Jateng Bongkar Oplosan LPG di Pati, Penimbunan Solar di Cilacap, dan Tambang Ilegal di Semarang, 8 Orang Jadi Tersangka

Kriminal162 Views

SEMARANG – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah membongkar tiga perkara dugaan penyalahgunaan LPG dan BBM bersubsidi serta penambangan tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Cilacap, dan Semarang. Delapan orang ditetapkan sebagai tersangka.

Pengungkapan itu disampaikan Kapolda Jawa Tengah Irjen Pol. Roy Hardi Siahaan dalam konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Polda Jateng, Banyumanik, Kota Semarang, Jumat (16/10/2026) siang. Kapolda didampingi Dirreskrimsus Kombes Pol. Taufik Hidayat, Kabid Humas Kombes Pol. Yuliyanto, perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Tengah, serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah.

Ketiga perkara itu meliputi dugaan pengoplosan LPG bersubsidi di Pati, penimbunan solar bersubsidi di Cilacap, dan penambangan tanpa izin di Semarang. Menurut Kapolda, penegakan hukum ini untuk melindungi hak masyarakat atas subsidi pemerintah sekaligus menjaga ketersediaan energi.

Baca juga:

Perkara pertama, dugaan pengalihan isi LPG bersubsidi 3 kilogram ke tabung nonsubsidi 12 dan 50 kilogram di gudang Desa Ceblek Kidul, Margoyoso, Pati, diungkap Minggu (11/10/2026). Para pelaku membeli tabung 3 kg dari sejumlah warung secara bergantian, lalu isinya dipindahkan ke tabung besar dengan peralatan modifikasi. Kegiatan itu diduga berjalan empat bulan. Empat tersangka berinisial L.H., M.F.H., S.K.R., dan A.B.S. dijerat Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 dengan ancaman enam tahun penjara. Disita 102 tabung kosong 3 kg, 34 tabung berisi, empat tabung 12 kg, dan segel tabung.

Perkara kedua, dugaan penimbunan solar bersubsidi di gudang di Cilacap, diungkap Senin (12/10/2026). Petugas menemukan solar dalam kempu, galon, dan jeriken, serta mobil pengangkut yang tiba dengan muatan dari dua SPBU yang masih didalami penyidik. Satu tersangka berinisial S.H. alias Asep ditetapkan sebagai penanggung jawab gudang. Barang bukti berupa satu unit mobil pikap, enam barcode solar, 10 kempu, 80 galon, dan 13 jeriken dengan total solar 10.206,48 liter. Ancaman hukumannya penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.

Perkara ketiga, dugaan penambangan tanpa izin di Desa Leyangan, Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, diungkap Sabtu (10/10/2026). Petugas menemukan dua unit ekskavator serta sejumlah orang di lokasi, termasuk checker dan operator, tetapi mereka tak bisa menunjukkan dokumen perizinan. Aktivitas pengambilan tanah urug dan batuan andesit itu diduga berjalan sejak awal September 2026. Satu tersangka berinisial A.P. dijerat Pasal 158 UU Nomor 3 Tahun 2020 dengan ancaman lima tahun penjara dan denda Rp100 miliar. Barang bukti berupa dua ekskavator, satu bundel surat jalan, dan uang tunai Rp966.000.

“Dampak dari mereka yang menyalahgunakan atau berusaha menimbun BBM bersubsidi, termasuk LPG, adalah bisa menimbulkan kelangkaan. Selain upaya represif, kami berkoordinasi dengan Pertamina untuk mengantisipasi hal tersebut,” ujar Kapolda Jateng.

Perwakilan Pertamina menyebut ketahanan stok energi di Jawa Tengah masih mencukupi: Pertalite enam hingga tujuh hari, solar lebih dari 16 hari, dan LPG lebih dari tiga hari. Kapolda juga mengajak masyarakat melaporkan dugaan penyalahgunaan distribusi LPG atau BBM bersubsidi maupun tambang ilegal kepada kepolisian.

Sumber: Humas Polresta Klaten (polres.klaten.go.id)


INFO BELANJA

Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *