KLATEN – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Klaten menggencarkan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Kecamatan Trucuk. Kegiatan di Joglo Resto Rasba Trucuk, Kamis (24/9/2026), itu menggandeng Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta.
Pesertanya beragam, mulai dari pelaku usaha, perangkat desa, akademisi, anggota Linmas, perwakilan Dinas KUKMP, hingga pelajar SMP dan SMA/SMK. Kegiatan ini dibiayai dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) bidang penegakan hukum. Trucuk dipilih karena merupakan salah satu wilayah penanaman tembakau di Klaten, seperti dilaporkan Espos.id.
Kenali Empat Ciri Rokok Ilegal
Dalam sosialisasi itu, warga diajak mengenali ciri-ciri rokok ilegal, yaitu:
- rokok polos, tanpa pita cukai;
- rokok dengan pita cukai palsu;
- rokok dengan pita cukai bekas;
- rokok dengan pita cukai salah peruntukan, misalnya pita untuk jenis atau golongan rokok lain.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Satpol PP Klaten, Sulamto, menegaskan sosialisasi ini bukan ajakan merokok. “Ini bukan berarti kami membolehkan merokok. Tetapi kami memberikan edukasi bagaimana membedakan rokok yang legal dan rokok yang ilegal sehingga mereka aman dan bisa mengingatkan sekitarnya agar tidak terjerat dalam peredaran rokok ilegal,” ujarnya.
Kepala Satpol PP dan Damkar Klaten, Srihadi, menyebut pencegahan butuh kerja sama semua pihak. “Kami berharap informasi yang dipaparkan narasumber dari Bea Cukai pada kegiatan ini bisa digetoktularkan ke lainnya,” katanya.
Baca juga:
- PAD Klaten Tembus Rp375,2 Miliar hingga September 2026, Pajak Daerah Jadi Tumpuan
- Cegah Perdagangan Orang, Imigrasi Surakarta Gandeng 5 Desa di Trucuk Klaten
- Kopi Sapuangin Klaten Diburu, Permintaan 10 Ton tapi Produksi Baru 3 Ton
Operasi Gabungan Terus Berjalan
Selain sosialisasi, tim gabungan juga rutin menggelar operasi. Berdasarkan laman resmi Satpol PP dan Damkar Klaten, operasi bersama DBHCHT pada 9 September 2026 menemukan 2.620 batang rokok ilegal di Karangnongko. Sebelumnya, pada 26 Agustus 2026, tim gabungan menemukan 2.800 batang rokok ilegal di Jatinom dan Tulung.
Rokok ilegal merugikan penerimaan negara dari cukai. Padahal, sebagian penerimaan cukai hasil tembakau kembali ke daerah dalam bentuk DBHCHT, yang antara lain dipakai untuk kesejahteraan masyarakat, kesehatan, dan penegakan hukum. Warga yang menemukan peredaran rokok tanpa pita cukai dapat melapor ke Satpol PP Klaten atau Bea Cukai Surakarta.
Sumber
- Espos.id (24/9/2026) – Satpol PP Klaten Gencarkan Gempur Rokok Ilegal di Trucuk
- Satpol PP dan Damkar Klaten (9/9/2026) – Operasi Bersama DBHCHT, Tim Gabungan Temukan 2.620 Batang Rokok Ilegal di Karangnongko
- Satpol PP dan Damkar Klaten (26/8/2026) – Tim Gabungan Temukan 2.800 Batang Rokok Ilegal di Jatinom dan Tulung






