Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memamerkan sebuah tong berwarna biru yang di dalamnya ditemukan uang tunai Rp934 juta. Tong biru KPK itu ditemukan di kediaman Hanaku Agni Sadewo, adik kandung Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sang bupati.
Temuan tersebut diungkap dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026) malam. Penyidik menduga tong biru itu dipakai untuk menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.
“Rp934 juta ini ditemukan di kediaman HAS (Hanaku) selaku adik kandung Bupati yang disimpan dalam sebuah tong berwarna biru yang ada di rumah yang bersangkutan,” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein, sebagaimana dikutip dari Antara.
Baca juga:
- KPK: Hamenang Terima Rp2,08 M dari BUMD dan Upah Pungut BPKPAD Klaten
- Dugaan Korupsi Bupati Klaten: Rp1,9 Miliar Dipakai Bayar Utang Pilkada
- Harta Hamenang Bupati Klaten Tembus Rp5,9 Miliar Versi LHKPN
Tong Biru KPK Berlabel Pengawasan
Tong biru itu diperlihatkan KPK saat konferensi pers. Isinya berupa uang pecahan Rp100 ribu yang terbungkus plastik bening. Menurut laporan detik.com, tong tersebut diangkut dari bagasi belakang mobil yang membawa Hamenang ke Jakarta dan diberi label bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK”.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyidik turut mengamankan wadah tersebut sebagai barang bukti. “Tadi teman-teman juga melihat ada tong atau ember yang kemudian juga diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini,” ujar Budi.
Ia menambahkan, penyidik menduga wadah itu digunakan Bupati untuk menampung dugaan penerimaan uang. “Bahwa ember atau tong tersebut diduga yang digunakan Bupati untuk menampung atau untuk menyimpan dugaan penerimaan-penerimaan uang,” katanya.
Klaster Uang Disebut Sudah Bercampur
Selain uang dalam tong biru, penyidik juga menemukan Rp300 juta yang tersimpan dalam sejumlah amplop serta 5.972 yuan atau setara sekitar Rp16 juta. Dengan demikian, total uang tunai yang disita KPK dari rangkaian penindakan itu mencapai sekitar Rp1,2 miliar. KPK juga menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Saat ditanya uang dalam tong biru itu berasal dari klaster dugaan korupsi yang mana, Taufik menyebut uang tersebut sudah bercampur. “Untuk klasternya, ini sudah bercampur,” ujarnya.
[CEK] Satu sumber menyebut KPK juga menyelidiki dugaan penerimaan Rp245 juta dari paguyuban pengusaha tambang galian C pada 2026 yang diduga disalurkan melalui Hanaku Agni Sadewo — bagian ini masih perlu verifikasi lebih lanjut dari keterangan resmi KPK.
Tiga Tersangka Ditahan 20 Hari
Kasus ini bermula dari OTT pada Kamis (15/10/2026) di tiga lokasi, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Sebanyak 23 orang diamankan, 10 di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
KPK kemudian menetapkan tiga tersangka: Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta PT Madani Winasis Creative. Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Bagi warga Klaten, perkara ini terus menjadi perhatian karena menyangkut kepala daerah dan tata kelola anggaran daerah. KPK menyatakan masih mendalami asal-usul seluruh barang bukti serta peran setiap pihak. Seluruh temuan masih berstatus dugaan dan pembuktian akhir berada pada proses peradilan.
Sumber: keterangan resmi KPK dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026); dilaporkan Antara, detik.com, dan sejumlah media nasional pada Sabtu (17/10/2026).
Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












