KPK: Hamenang Terima Rp2,08 M dari BUMD dan Upah Pungut BPKPAD Klaten

Kriminal49 Views

infoklaten.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo menerima total Rp2,08 miliar selama menjabat sejak 2025 hingga Oktober 2026. Perincian dugaan aliran dana itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.

Total Rp2,08 miliar itu terdiri dari sekitar Rp1,8 miliar yang diduga berasal dari setoran rutin sejumlah entitas milik daerah, serta Rp280 juta yang diduga berasal dari potongan upah pungut yang dikumpulkan dari pejabat dan pegawai Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD) Kabupaten Klaten.

Empat entitas yang disebut penyidik yakni Perumda Air Minum Tirta Merapi Klaten dengan dugaan setoran Rp30 juta per bulan, PT Aneka Usaha (Perseroda) sebesar Rp15–20 juta per bulan, PT BPR Bank Klaten (Perseroda) sebesar Rp30 juta per bulan, dan RSUD Bagus Waras Klaten sebesar Rp15–20 juta per bulan.

Baca juga:

Dugaan setoran tersebut berjalan sejak Hamenang dilantik sebagai Bupati Klaten pada 2025. Bila dijumlahkan, aliran dari keempat entitas itu berkisar Rp90 juta hingga Rp100 juta setiap bulan.

Upah Pungut Rp280 Juta Dikumpulkan Lewat Kabag Protokol

Selain setoran BUMD, penyidik juga menduga Hamenang menerima Rp280 juta dari potongan upah pungut. Uang itu diduga dikumpulkan melalui Rizqan Iryawan, Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Sekretariat Daerah Klaten. Pada 2025, jumlah yang diduga diterima berkisar Rp25–50 juta per triwulan, kemudian naik menjadi Rp70 juta per triwulan pada 2026.

Upah pungut merupakan insentif resmi bagi pegawai yang terlibat pemungutan pajak dan retribusi daerah. Dugaan pemotongan di luar ketentuan inilah yang kini menjadi salah satu fokus penyidikan KPK.

Tiga Tersangka dan Lima Klaster Perkara KPK di Klaten

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Dari 23 orang yang diamankan, tiga orang ditetapkan sebagai tersangka: Hamenang selaku Bupati Klaten periode 2025–2030, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari pihak swasta.

KPK memetakan lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, yaitu pengadaan barang dan jasa, perizinan, potongan upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta dugaan pemberian uang kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.

Bagi warga Klaten, temuan ini menyentuh layanan publik yang dipakai sehari-hari. PDAM Tirta Merapi memasok air bersih ke ribuan rumah tangga, RSUD Bagus Waras menjadi rumah sakit rujukan daerah, dan BPR Bank Klaten melayani pelaku usaha kecil. KPK menyatakan masih mendalami keterkaitan setiap aliran dana dengan keputusan atau kebijakan di lingkungan Pemkab Klaten.

Seluruh temuan ini masih berstatus dugaan. Penetapan tersangka tidak berarti seseorang terbukti bersalah; pembuktian akhir berada pada proses peradilan.

Sumber: keterangan resmi KPK dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam; dilaporkan sejumlah media nasional pada Sabtu (17/10/2026).

Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *