Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar dugaan praktik korupsi sistemik yang melibatkan Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo. Selain terjaring operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bupati Klaten itu diduga menerima setoran rutin dari jajaran Pemkab Klaten, BUMD, hingga pengusaha tambang galian C.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, mengungkap praktik penerimaan setoran rutin tersebut diduga berlangsung sejak Hamenang menjabat sebagai Bupati Klaten pada tahun 2025. Total nilai setoran rutin yang diduga diterima Hamenang mencapai sedikitnya Rp1,8 miliar. Fakta itu disampaikan dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan awal, sejumlah instansi pelayanan publik dan BUMD di Kabupaten Klaten diduga diwajibkan menyetor uang secara berkala kepada bupati dengan besaran bervariasi antara Rp15 juta hingga Rp30 juta per bulan. Di antaranya PDAM Klaten sebesar Rp30 juta per bulan, BPR Klaten Rp30 juta per bulan, PT AUP sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan, serta RSUD Bagas Waras sebesar Rp15 juta hingga Rp20 juta per bulan.
Baca juga:
- PDIP Jateng Siapkan Sanksi Tegas untuk Bupati Klaten Hamenang
- Suap Rp400 Juta untuk Hapus Temuan Rp5 Miliar di LHP BPK Klaten
- KPK Resmi Tetapkan Hamenang dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka, Ketiganya Langsung Ditahan
Uang Tambang Diserahkan Melalui Adik Kandung
Tak berhenti pada instansi daerah, aliran dana haram tersebut juga mengalir dari sektor bisnis pertambangan galian C di wilayah Klaten. Sepanjang tahun 2026, Hamenang diduga menerima uang sebesar Rp245 juta dari Paguyuban Tambang yang diketuai seorang pengusaha berinisial LEG.
Penyerahan uang dari pengusaha tambang itu dilakukan melalui adik kandung Bupati Klaten, Hanaku Agni Sadewo, dengan dalih dipergunakan untuk kegiatan Pemerintah Kabupaten Klaten.
Aliran Rp2 Miliar per Bulan ke Ormas
Penyidik KPK juga mengidentifikasi adanya aliran dana dalam jumlah besar dari para pengusaha galian C kepada pihak luar. Pengusaha tambang galian C diduga memberikan sejumlah uang secara rutin kepada ormas atau LSM Lindu Aji yang mencapai Rp2 miliar per bulan.
Terkait temuan dugaan pemerasan atau setoran rutin dari pengusaha tambang kepada ormas atau LSM tersebut, KPK memastikan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain untuk ditindaklanjuti. Atas temuan itu, KPK akan mengkoordinasikannya dengan Bareskrim Mabes Polri.
Rentetan Kasus OTT Bupati Klaten
Kasus ini bermula dari OTT yang digelar KPK di Klaten dan Jakarta pada Kamis (15/10/2026), yang menjaring Bupati Klaten bersama 20 orang lainnya. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Hamenang Wajar Ismoyo selaku Bupati Klaten, Ahmad Luthfi H. Rahmatullah selaku Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo selaku pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.
Ketiganya langsung ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026, di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. KPK menduga para tersangka terlibat dalam lima klaster dugaan korupsi, termasuk pengadaan barang dan jasa, perizinan, hingga pengondisian hasil audit BPK.
Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps
Sumber: Koran Indopos (koranindopos.com), 17 Oktober 2026. Peristiwa: konferensi pers KPK, Jumat 16 Oktober 2026.






