KLATEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten. Ketiga tersangka tersebut adalah Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah, dan pihak swasta M. Amin Wahyu Utomo.
Penetapan tersangka disampaikan Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein pada Jumat (16/10/2026), setelah KPK menggelar perkara di tingkat pimpinan dan menemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan. Menurut Achmat, penetapan dilakukan setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi dalam gelar perkara. “Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” ujarnya.
Usai menjalani pemeriksaan selama 1×24 jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, ketiga tersangka keluar dari ruang penyidikan sekitar pukul 18.25–18.31 WIB. Mereka tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol, kemudian digiring petugas menuju mobil tahanan untuk langsung ditahan. Klaten TV melaporkan Hamenang tampak meneteskan air mata saat digiring petugas. Ia tidak memberikan keterangan apa pun kepada awak media.
Baca juga:
- KPK Segel Sejumlah Ruangan di Kompleks Pemkab Klaten Pasca OTT Bupati Hamenang
- KPK Ungkap Lima Klaster Dugaan Korupsi di Balik OTT Bupati Klaten Hamenang
- KPK Tetapkan Tersangka OTT Bupati Klaten Hamenang, Identitas Diumumkan Sore Ini
Penetapan tersangka ini merupakan perkembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK di Klaten pada Kamis (15/10/2026). Dalam OTT tersebut, KPK mengamankan 19 orang di wilayah Klaten dan membawa sembilan di antaranya ke Jakarta dengan kereta pada Kamis malam; satu orang lainnya diamankan di Jakarta. Dengan demikian, total 10 orang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik KPK.
KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar serta sebuah tong atau ember plastik berwarna biru bertuliskan “Dalam Pengawasan KPK” yang diduga digunakan untuk menampung atau menyimpan uang yang berkaitan dengan perkara tersebut. KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, yakni dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, dugaan setoran dari OPD/SKPD, serta dugaan pemberian uang kepada oknum BPK terkait audit laporan keuangan Pemkab Klaten.
KPK menegaskan asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Para tersangka dianggap tidak bersalah sampai ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: zonautara.com (diolah dari CNN Indonesia), lingkar.news, klatentv.com, bicaranews.com.
Info Belanja
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






