Waspada Pinjol Ilegal: 8 Ciri-ciri Menurut OJK dan Cara Cek Legalitas via WhatsApp 081157157157

Ekonomi97 Views

KLATEN – Pinjaman online (pinjol) ilegal masih marak beredar di tengah masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis dan memblokir ratusan entitas pinjol ilegal. Pada siaran pers April 2026 saja, tercatat lebih dari 900 aplikasi, situs, serta tautan pinjol ilegal yang tersebar di masyarakat, ditambah beberapa entitas investasi ilegal.

Memasuki 2026, modus operandi pinjol ilegal semakin canggih dan sulit dibedakan dari aplikasi resmi pada pandangan pertama. Menurut temuan Satgas PASTI, sindikat kini menggunakan taktik impersonation — menjiplak nama, logo, hingga warna merek bank atau fintech berizin OJK agar calon korban merasa aman. Tawaran dikirim lewat jalur pribadi seperti WhatsApp dan media sosial berisi tautan file APK yang tidak tersedia di Play Store maupun App Store. Ada pula skema minta uang muka (advance fee) dengan dalih biaya admin atau pajak pencairan, padahal dana pinjaman tidak akan pernah cair.

Bahaya terbesarnya adalah penyadapan data. Aplikasi pinjol ilegal memaksa akses ke galeri, kontak, dan lokasi ponsel. Data tersebut tidak dipakai untuk analisis kredit, melainkan disandera sebagai alat pemerasan dan pencemaran nama baik saat penagihan. OJK merumuskan delapan ciri pinjol ilegal: tidak terdaftar atau berizin OJK; menawarkan pinjaman lewat SMS atau WhatsApp; bunga dan denda tinggi mencapai 1–4 persen per hari; biaya tambahan lain bisa mencapai 40 persen dari nilai pinjaman; jangka waktu pelunasan singkat dan tidak sesuai kesepakatan; meminta akses data pribadi berlebihan; penagihan dengan teror, intimidasi, dan pelecehan; serta tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Baca juga:

Sebelum mengajukan pinjaman, masyarakat wajib mengecek legalitas penyelenggara. Caranya mudah: hubungi Kontak OJK melalui telepon 157, atau kirim pesan WhatsApp ke nomor resmi OJK 081157157157 dengan mengetik nama aplikasi yang ingin dicek. Daftar penyelenggara fintech lending berizin juga dapat dilihat di laman resmi OJK. Jika nama aplikasi tidak tercatat, jangan lanjutkan proses pinjaman. OJK juga mengingatkan agar tidak mengklik tautan atau menghubungi kontak pada SMS/WhatsApp penawaran pinjol ilegal, segera hapus dan blokir nomornya, serta pinjamlah sesuai kebutuhan dan kemampuan melunasi.

Bagi warga yang terlanjur terjebak, segera kumpulkan semua bukti percakapan dan tangkapan layar, lalu laporkan. Pengaduan dapat disampaikan ke AFPI melalui laman afpi.or.id/pengaduan atau telepon 150 505, ke Satgas PASTI melalui email waspadainvestasi@ojk.go.id, konten pinjol ilegal di internet dapat dilaporkan ke aduankonten.id milik Kementerian Komunikasi dan Digital, dan jika sudah ada unsur pidana seperti ancaman atau pemerasan, laporkan ke kantor polisi terdekat dengan membawa seluruh dokumentasi.

Masyarakat Klaten diimbau tidak mudah tergiur tawaran “pinjaman cepat cair tanpa syarat”. Ingat, tidak ada pinjaman gratis di dunia ini — tawaran yang terdengar terlalu bagus biasanya menyimpan modus di baliknya. Utamakan mengatur keuangan, membuat dana darurat, dan mencari penghasilan tambahan agar tidak perlu bergantung pada pinjaman.

Sumber: OJK, Satgas PASTI.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *