Diminta Rp600 Juta, Bupati Klaten Nego Rp400 Juta ke BPK

Kriminal117 Views

KLATEN — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah diduga awalnya meminta uang Rp600 juta, namun Hamenang menawar hingga disepakati sebesar Rp400 juta.

Fakta tersebut disampaikan Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam. Uang itu diduga diminta untuk mengondisikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas laporan keuangan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tahun anggaran 2025.

KPK mengungkap Hamenang bersama Inspektur Kabupaten Klaten Agus Suprapto bertemu dengan pejabat BPK, Iwan Hery Setiawan dan Ahmad Luthfi, di Semarang. Pertemuan tersebut membahas upaya menghilangkan dua temuan kelebihan pembayaran dari LHP BPK. Dalam pertemuan itu, kata Taufik, Ahmad Luthfi menyampaikan permintaan dengan bahasa “tolong support kami Rp600 juta”. Hamenang disebut keberatan lalu mengajukan negosiasi hingga tercapai kesepakatan Rp400 juta.

Baca juga:

Kode “AMIDIS” dalam Kasus Suap Bupati Klaten

KPK juga mengungkap penggunaan kode “AMIDIS” dalam rangkaian dugaan transaksi tersebut. Ahmad Luthfi disebut memberikan secarik kertas kuning bertuliskan kode itu kepada Hamenang melalui Iwan dan Agus. Setelah menerima kode tersebut, Hamenang meneruskannya kepada Rizqan Iryawan (RZI) sekaligus meminta uang Rp400 juta disiapkan sesuai kesepakatan. Rizqan kemudian meneruskan permintaan itu kepada Muhammad Amin Wahyu Utomo, pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

Dua temuan yang dibahas dalam pertemuan itu berkaitan dengan kelebihan pembayaran honorarium senilai sekitar Rp5 miliar. Dalam pemeriksaan pada April 2026, BPK menemukan honorarium narasumber sosialisasi peraturan yang tidak sesuai jam pelaksanaan sebesar Rp4,16 miliar serta kelebihan honor pelaksanaan kegiatan sebesar Rp1,02 miliar. LHP tersebut diserahkan pada Juni 2026, dan dua temuan yang dibahas dalam pertemuan itu disebut tidak lagi tercantum.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (15/10/2026) di Klaten, Surakarta, dan Jakarta. Sehari kemudian KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo. KPK mengidentifikasi lima klaster dugaan korupsi, yakni pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari OPD/SKPD, serta dugaan pemberian uang kepada pejabat BPK untuk mengondisikan hasil pemeriksaan.

Seluruh dugaan tersebut masih dalam proses penyidikan dan harus dibuktikan melalui persidangan. KPK melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026 di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.

Sumber: Espos.id/Solopos, Sabtu (17/10/2026). Konferensi pers KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026) malam.


Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *