KLATEN, infoklaten.com — Warga Klaten kini tidak perlu lagi datang dan antre ke kantor Samsat hanya untuk mengetahui besaran pajak kendaraannya. Pajak kendaraan bermotor, baik motor maupun mobil, bisa dicek secara online langsung dari ponsel, lengkap dengan informasi jatuh tempo dan denda bila ada tunggakan.
Pengecekan ini penting dilakukan sebelum membayar, terutama bagi warga yang membeli kendaraan bekas atau yang lupa tanggal jatuh tempo pajaknya. Dengan mengecek lebih dulu, pemilik kendaraan bisa menyiapkan dana yang tepat dan terhindar dari denda yang membengkak karena keterlambatan.
Untuk wilayah Jawa Tengah, termasuk Klaten yang memakai pelat nomor AD, ada beberapa jalur resmi yang bisa dipakai: aplikasi New Sakpole dari Bapenda Jawa Tengah, aplikasi SIGNAL dari Korlantas Polri, layanan SMS, dan situs resmi Bapenda Jawa Tengah.
Baca juga:
- STNK Hilang? Ini Cara Mengurus Duplikatnya di Samsat Klaten 2026
- Jadwal Samsat Keliling Klaten Oktober 2026, Ini Lokasi dan Jamnya
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2026, Bebas Denda dan Progresif
Cek Lewat Aplikasi New Sakpole
New Sakpole adalah aplikasi resmi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah yang paling banyak dipakai warga Jateng. Caranya, unduh aplikasi New Sakpole di Play Store atau App Store, buka menu Info Pajak, lalu masukkan nomor pelat kendaraan. Sistem akan menampilkan data kendaraan, mulai dari merek, tipe, tahun pembuatan, tanggal jatuh tempo, hingga besaran pajak yang harus dibayar.
Untuk keperluan pembayaran, aplikasi ini juga meminta data pendukung seperti NIK pemilik dan lima digit terakhir nomor rangka.
Cek Lewat Aplikasi SIGNAL
Alternatif lainnya adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) dari Korlantas Polri. Aplikasi ini bersifat nasional sehingga bisa dipakai untuk kendaraan dari berbagai provinsi, termasuk pelat AD Klaten. Pengguna perlu mendaftar akun dengan verifikasi e-KTP dan kode OTP, kemudian menambahkan data kendaraan untuk melihat tagihan pajaknya.
Cek Lewat SMS dan Situs Resmi
Bagi yang tidak ingin memasang aplikasi, pengecekan bisa dilakukan lewat SMS. Ketik JATENG (spasi) nomor pelat kendaraan, contoh JATENG AD 1234 XX, lalu kirim ke 9600. Balasan SMS akan menampilkan informasi pajak tahunan kendaraan tersebut. Layanan ini berbayar sesuai tarif SMS dan hanya menampilkan pajak tahunan.
Jalur lainnya adalah situs resmi Bapenda Jawa Tengah di bapenda.jatengprov.go.id, yang menyediakan menu cek pajak kendaraan dengan memasukkan nomor pelat dan data pemilik.
Catatan Penting Sebelum Membayar
Pengecekan pajak secara online sifatnya informatif dan gratis. Namun, untuk pajak lima tahunan yang disertai ganti pelat nomor dan cek fisik kendaraan, pemilik tetap wajib datang ke Kantor Samsat Klaten. Begitu pula bila data yang tampil tidak sesuai dengan STNK, segera konfirmasikan ke Samsat sebelum melakukan pembayaran.
Warga juga diimbau waspada terhadap situs atau aplikasi tiruan yang mengatasnamakan Samsat dan meminta data pribadi maupun transfer ke rekening perorangan. Gunakan hanya aplikasi dan situs resmi yang disebutkan di atas, dan jangan membagikan foto STNK maupun KTP ke pihak yang tidak dikenal.
Dengan rutin mengecek pajak dari ponsel, warga Klaten bisa menghindari denda keterlambatan dan memastikan kendaraannya tetap legal di jalan.
Sumber: Bapenda Jawa Tengah, Korlantas Polri, dan panduan layanan Samsat Digital, diakses Minggu, 1 November 2026.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






