Pemutihan Pajak Kendaraan Jateng 2026 Dibuka hingga 28 Desember: Bebas Denda dan Pajak Progresif

Berita, Otomatif328 Views

INFOKLATEN.COM – Kabar baik bagi pemilik kendaraan di Klaten yang pajaknya menunggak. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang disebut “Jateng Bebas”, mulai 21 September hingga 28 Desember 2026.

Tiga keringanan yang diberikan

Menurut informasi resmi Samsat Jawa Tengah, program ini memberikan tiga keringanan:

  1. Bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang terlambat dibayar.
  2. Bebas pajak progresif untuk kepemilikan kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
  3. Bebas denda SWDKLLJ (sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan) tahun-tahun sebelumnya.

Selain itu, ada potongan PKB sebesar 5 persen. Menurut FinansialInsight, diskon ini berlaku hingga 31 Desember 2026 bagi wajib pajak yang membayar tepat waktu. Kepala Bapenda Jawa Tengah, Muhamad Masrofi, menyebut Gubernur memberikan insentif berupa penghapusan denda pajak kendaraan dan pajak progresif bagi pemilik lebih dari satu kendaraan.

Baca juga:

Siapa yang tidak termasuk?

Samsat Jawa Tengah menyebut program ini tidak berlaku untuk kendaraan baru dan kendaraan yang sedang dalam proses mutasi keluar provinsi. Program hanya berlaku untuk kendaraan yang terdaftar di Jawa Tengah.

Cara memanfaatkan

  • Datang langsung ke kantor Samsat. Untuk warga Klaten, bisa ke Samsat Klaten atau layanan Samsat terdekat.
  • Bawa KTP asli yang sesuai dengan nama di STNK, serta STNK asli. Sebagian sumber juga menyebut BPKB asli, jadi sebaiknya ikut dibawa atau tanyakan dulu ke petugas Samsat.
  • Jangan menunggu akhir periode. Antrean biasanya memanjang menjelang batas waktu, terutama di pekan-pekan terakhir Desember.

Pajak kendaraan juga bisa dibayar mulai 30 hari sebelum jatuh tempo. Untuk kepastian ketentuan terbaru, hubungi Samsat setempat atau kanal resmi Bapenda Jawa Tengah.

Sumber: Samsat Jawa Tengah (Bapenda Jateng) (18/9/2026); FinansialInsight (25/9/2026); Radar Semarang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *