Masjid di Karanganom Klaten Beralih Fungsi Jadi Dapur MBG, Warga Terbelah

Politik50 Views

KLATEN — Bangunan yang selama ini dikenal warga sebagai masjid di dekat Balai Desa Karanganom, Kecamatan Karanganom, Kabupaten Klaten, kini beralih fungsi menjadi dapur operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) program Makan Bergizi Gratis (MBG). Alih fungsi tersebut viral di media sosial dan membuat sebagian warga gerah, seperti dilaporkan portal berita KoranKota pada Rabu (14/10/2026).

Bangunan itu berada di kawasan pondok pesantren. Sebelumnya, santri dan warga sekitar biasa menggunakannya untuk salat berjamaah. Namun sejak 2025, fungsi ibadah di tempat itu berhenti. Ruang yang dulu dipakai untuk sujud kini dipakai untuk mengolah nasi, lauk, dan menu harian program pemerintah.

Kepala Desa Karanganom, Abdul Aziz, menegaskan tanah dan bangunan tersebut bukan aset desa. Keduanya milik yayasan pengelola pondok pesantren. “Itu milik yayasan, jadi kita dari desa tidak punya kewenangan untuk memberikan persetujuan,” kata Aziz seperti dikutip KoranKota. Sekretaris Desa Tri Mulyanto menambahkan, operasional SPPG di lokasi itu masih relatif baru. Peruntukan awal bangunan memang terkait kegiatan pendidikan agama di pondok, sementara warga sekitar hanya “ikut memakai” untuk salat.

Baca juga:

Menurut keterangan perangkat desa, pemerintah desa sebenarnya sudah memberi masukan agar bangunan itu tidak dialihfungsikan. Namun imbauan tersebut tidak mengubah keputusan yayasan. Desa memilih menghormati hak pemilik karena secara hukum bangunan dan tanahnya memang aset yayasan, bukan aset desa. Akibatnya, warga yang dulu biasa salat di situ harus mencari tempat ibadah lain.

Seorang warga Karanganom yang dikutip KoranKota menyebut sejak 2025 bangunan tersebut sudah tidak lagi digunakan warga untuk salat berjamaah karena dimanfaatkan sebagai kantor dan dapur SPPG. Video kondisi bangunan yang telah berubah fungsi itu kemudian cepat menyebar di media sosial dan memicu perdebatan di kalangan warganet.

Di tengah perdebatan itu, muncul pertanyaan hukum dan fikih: apakah bangunan itu berstatus wakaf masjid yang fungsi utamanya tidak boleh dihilangkan, atau semata aset yayasan yang pernah dipakai untuk salat? Status hukumnya masih bergantung pada ikrar wakaf dan tujuan awal pendirian bangunan. Hingga kabar ini ditulis, belum ada pernyataan resmi dari pihak yayasan maupun pengelola SPPG terkait polemik tersebut.

Kasus Karanganom menambah daftar lokasi SPPG di Klaten yang menempati bangunan yang semula memiliki fungsi lain. Program MBG sendiri terus diperluas dengan penambahan dapur-dapur baru. Bagi sebagian warga Karanganom, yang tersisa kini adalah pertanyaan sederhana: kebutuhan gizi anak sekolah dipenuhi dari dapur bekas rumah ibadah, lalu bagaimana dengan kebutuhan spiritual warga yang kehilangan tempat salat mereka?

Sumber: KoranKota, Rabu 14 Oktober 2026.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *