Cara Klaim Santunan Jasa Raharja untuk Korban Laka di Klaten

Ekonomi69 Views

KLATEN — Korban kecelakaan lalu lintas di Klaten ternyata berhak mendapatkan santunan dari PT Jasa Raharja. Ahli waris korban meninggal dunia berhak atas santunan sebesar Rp50 juta, sedangkan korban luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan hingga maksimal Rp20 juta.

Santunan ini dijamin negara melalui Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, yang ditegaskan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16/PMK.10/2017.

Informasi ini penting diketahui keluarga korban, mengingat dalam sepekan terakhir wilayah Klaten dilanda beberapa kecelakaan fatal. Di antaranya dua pemotor tewas setelah terpeleset saat menyalip truk di kawasan Krapyak, Senin (19/10/2026), serta satu korban kecelakaan Honda Brio yang tertembus guardrail di Jalan Jogja-Solo, Ceper, yang meninggal setelah dirawat di RSUP Dr Sardjito Yogyakarta.

Baca juga:

Besaran Santunan Korban Laka

Berdasarkan ketentuan yang berlaku, ahli waris korban meninggal dunia dalam kecelakaan lalu lintas jalan menerima santunan dasar sebesar Rp50 juta. Sementara itu, korban yang mengalami luka-luka mendapat jaminan biaya perawatan di rumah sakit dengan nilai maksimal Rp20 juta.

Biaya perawatan ini dibayarkan langsung kepada rumah sakit tempat korban dirawat, sehingga keluarga tidak perlu menalangi terlebih dahulu selama penjaminan sudah diterbitkan.

Dokumen Syarat Pengajuan

Agar santunan bisa cair, ahli waris perlu menyiapkan sejumlah dokumen. Dokumen paling penting adalah surat keterangan atau laporan kejadian dari kepolisian, yang bisa diurus di Unit Gakkum Satlantas Polresta Klaten bagi peristiwa yang terjadi di wilayah Kabupaten Klaten.

Selain itu, siapkan fotokopi KTP dan Kartu Keluarga korban maupun ahli waris, surat keterangan ahli waris dari kelurahan, surat keterangan kematian dari rumah sakit atau kelurahan, serta seluruh bukti biaya perawatan bila korban sempat dirawat.

Cara Mengajukan Klaim

Untuk korban yang masih dirawat di rumah sakit, pihak rumah sakit biasanya sudah berkoordinasi langsung dengan Jasa Raharja untuk menerbitkan surat jaminan perawatan. Pihak Jasa Raharja juga aktif melakukan pendataan korban di rumah sakit pasca kejadian.

Sementara bagi ahli waris korban meninggal dunia, pengajuan santunan dilakukan dengan mendatangi kantor perwakilan Jasa Raharja terdekat dan membawa seluruh dokumen persyaratan. Pastikan semua berkas lengkap agar proses verifikasi berjalan cepat.

Dengan mengetahui hak ini, keluarga korban di Klaten tidak perlu panik memikirkan biaya perawatan maupun santunan di tengah duka. Meski demikian, tetap utamakan keselamatan saat berkendara agar musibah serupa bisa dicegah.

Sumber: ketentuan Jasa Raharja (UU 33/1964, UU 34/1964, PMK 16/PMK.10/2017) dan media nasional.


Klatenshop Kosmetik — Toko Kosmetik Original di Klaten
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *