KLATEN – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan (PDIP) menerbitkan surat rekomendasi pemecatan tidak hormat untuk Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo pada Senin (19/10/2026). Langkah tegas ini diambil setelah Hamenang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Surat rekomendasi tersebut diterbitkan sesuai janji Ketua DPP PDIP Bidang Kehormatan Partai Komarudin Watubun. Pada Sabtu (17/10/2026) lalu, Komarudin menegaskan partainya tidak akan memberikan toleransi kepada kader yang terjerat korupsi.
“Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan,” kata Komarudin kepada wartawan. Menurutnya, Hamenang telah mengabaikan peringatan partai yang disampaikan berulang kali kepada para kader di pemerintahan maupun legislatif.
Baca juga:
- PDIP Pecat Bupati Klaten Hamenang, Surat Keluar Senin 19 Oktober
- Mahanni Yulindha Jadi Plt Bupati Klaten, Gantikan Hamenang
- KPK Resmi Tetapkan Hamenang dan Kepala BPK Jateng sebagai Tersangka, Ketiganya Langsung Ditahan
Perbuatan Melanggar Peringatan Partai
Hamenang ditetapkan sebagai tersangka KPK bersama dua orang lainnya: Kepala Perwakilan BPK Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan seorang pihak swasta. Mereka terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (15/10/2026) di tiga lokasi berbeda, yakni Klaten, Surakarta, dan Jakarta.
KPK menyebut ada lima klaster dugaan korupsi dalam perkara ini, mulai dari suap terkait pengubahan hasil audit BPK, pengadaan barang dan jasa, hingga penerimaan terkait pertambangan galian C. Penyidik menyita uang tunai Rp1,9 miliar. Ketiga tersangka ditahan untuk 20 hari pertama, terhitung 16 Oktober hingga 4 November 2026.
Komarudin mengaku menyayangkan tindakan Hamenang. Menurutnya, partai sudah berulang kali mengingatkan para kader agar menjauhi praktik korupsi. Puncaknya pada 14 September 2026, sejumlah kepala daerah dari PDIP, termasuk Hamenang, dipanggil ke kantor DPP untuk kembali diingatkan. Peringatan itu ternyata tidak diindahkan.
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri juga disebut terus mengingatkan para kader agar tidak terlibat korupsi dan menjalankan amanah jabatan untuk melayani masyarakat. “Berkeringat untuk mendirikan usaha boleh, tetapi jangan dari hasil korupsi,” ujar Komarudin.
Dampak bagi Warga Klaten
Bagi warga Klaten, perlu dipahami bahwa pemecatan dari partai tidak otomatis mencopot jabatan bupati. Pemberhentian kepala daerah mengikuti mekanisme hukum dan peraturan perundang-undangan tersendiri. Namun secara politik, langkah PDIP ini menutup ruang pembelaan partai – Hamenang kini menghadapi proses hukum tanpa lagi membawa nama partai.
Untuk memastikan roda pemerintahan tetap berjalan, Wakil Bupati Mahanni Yulindha Pratiwi kini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten. DPRD Klaten pun telah meminta Plt Bupati memastikan pelayanan publik tidak terganggu di tengah proses hukum yang menjerat Hamenang.
Status tersangka Hamenang tetap dilindungi asas praduga tak bersalah hingga ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Sumber: Lingkar.news, Klik Fakta, iNews.id (17–19/10/2026). Tanggal peristiwa: Senin, 19 Oktober 2026.
|
Belanja Kosmetik Original di Klaten Shop Website: https://www.klatenshop.com |






