Cara Mengurus KIA untuk Anak di Klaten 2026, Syarat dan Alurnya

Info68 Views

Bagi para orang tua di Kabupaten Klaten, memiliki Kartu Identitas Anak (KIA) untuk buah hati kini semakin penting. Kartu ini adalah identitas resmi bagi anak, sehingga pengurusannya perlu dipahami dengan baik.

KIA adalah kartu identitas resmi yang diterbitkan untuk penduduk berusia 0 sampai 17 tahun kurang 1 hari dan belum kawin. Dasar hukumnya adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penerbitan Kartu Identitas Anak.

Ada dua jenis KIA. Untuk anak berusia di bawah 5 tahun, KIA diterbitkan tanpa foto. Sementara untuk anak berusia 5 sampai 17 tahun kurang 1 hari, KIA dilengkapi dengan foto anak.

Baca juga:

Masa berlaku KIA juga dibedakan. KIA untuk anak di bawah 5 tahun berlaku sampai anak berusia 5 tahun. Setelah itu, KIA diperbarui dengan versi berfoto yang berlaku sampai anak berusia 17 tahun kurang 1 hari. Begitu anak genap 17 tahun, KIA digantikan dengan KTP-el.

Syarat Mengurus KIA di Klaten

Untuk menerbitkan KIA baru bagi anak di bawah 5 tahun, orang tua perlu menyiapkan fotokopi kutipan akta kelahiran anak (dengan menunjukkan aslinya kepada petugas), KK asli orang tua atau wali, serta KTP-el asli kedua orang tua atau wali.

Bagi anak berusia 5 sampai 17 tahun kurang 1 hari, syaratnya sama dengan tambahan pas foto anak berwarna ukuran 2×3. Pastikan semua dokumen sudah lengkap sebelum berangkat agar pengurusan berjalan lancar.

Alur Pengurusan di Disdukcapil Klaten

Pengurusan KIA bisa dilakukan secara tatap muka di kantor Disdukcapil Kabupaten Klaten. Pemohon mengisi formulir F-1.02, kemudian menyerahkan dokumen persyaratan kepada petugas.

Petugas lalu melakukan verifikasi, validasi, dan perekaman data. Setelah data dinyatakan valid, Kepala Disdukcapil menandatangani dan menerbitkan KIA. Alurnya sederhana dan tidak berbelit.

Selain datang langsung, Permendagri 7/2026 juga mengatur penerbitan KIA secara daring melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Untuk anak usia 5 sampai 17 tahun, pasfoto atau swafoto diunggah melalui aplikasi. KIA kemudian bisa dicetak melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Manfaat KIA dan Biaya Pengurusan

KIA bermanfaat sebagai syarat pendaftaran sekolah, membuka tabungan bank atas nama anak, mendaftar BPJS, sekaligus menjadi bukti identitas resmi anak. Kabar baiknya, pembuatan KIA gratis dan tidak dipungut biaya.

Bagaimana jika KIA hilang atau rusak? Penggantian bisa diurus dengan melampirkan surat keterangan hilang dari kepolisian untuk KIA yang hilang, atau membawa KIA yang rusak untuk kasus kerusakan, disertai dokumen persyaratan.

Sumber: Permendagri No. 7 Tahun 2026, disdukcapil daerah. Diakses 24 Oktober 2026.


Info belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *