JAKARTA, infoklaten.com — Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) belum menentukan sikap atas desakan penggunaan hak angket terkait polemik surat keterangan penyetaraan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, parlemen masih menunggu salinan lengkap putusan Mahkamah Agung (MA) sebelum membahas persoalan tersebut.
Pernyataan itu disampaikan Dasco kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026). DPR juga terkendala masa reses hingga Minggu, 8 November 2026, sehingga pembahasan surat maupun aspirasi yang masuk belum bisa dilakukan resmi.
“DPR juga belum melihat keputusan lengkap dari Mahkamah Agung yang belum dikeluarkan. Oleh karena itu, kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” kata Dasco.
Baca juga:
- Suket Ijazah Gibran Batal, Kemendikdasmen Belum Bergerak
- KPK Telusuri Dugaan Korupsi Klaten Sebelum Era Hamenang
- Tanggal Pilkades Klaten 2027 Sudah Disepakati, Tunggu Rilis Resmi
Desakan hak angket menguat setelah MA mengabulkan kasasi atas gugatan terhadap surat keterangan (suket) penyetaraan SMA milik Gibran. Putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 dibacakan pada Jumat, 30 Oktober 2026. Dalam amar putusannya, MA menyatakan suket Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tertanggal 6 Agustus 2019 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah tidak sah. Dokumen itu menjadi salah satu syarat pencalonan Gibran pada Pilpres 2024.
Hak angket merupakan hak konstitusional DPR untuk menyelidiki pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, dan berdampak luas. Berdasarkan Undang-Undang MD3, usulan hak angket membutuhkan dukungan sedikitnya 25 anggota DPR yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Sejumlah fraksi mulai mengkalkulasi langkah politik menjelang berakhirnya masa reses, antara lain Partai Kebangkitan Bangsa yang mendalami opsi pengajuan hak angket, sementara Partai NasDem masih mencermati perkembangan dan menyoroti aspek etika polemik ini.
Meski wacana pemakzulan ramai dibicarakan, putusan MA tidak serta-merta mengakhiri jabatan Gibran. Pemakzulan adalah proses konstitusional yang panjang, dari hak angket dan hak menyatakan pendapat hingga keputusan akhir di MPR. Hingga Sabtu (7/11/2026), belum ada keputusan resmi lintas fraksi soal pengguliran proses itu.
Di tengah ramainya wacana itu, Dasco juga membantah kabar dirinya akan menggantikan Gibran sebagai wakil presiden. Kabar itu beredar di media sosial dan dibantah langsung oleh Dasco lewat akun media sosial pribadinya pada 4-5 November 2026. Ia menyebut kabar itu hoaks dan menduga ada upaya pengalihan isu dari kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo pun angkat bicara saat ditemui awak media di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026) malam. Jokowi tidak memberikan penilaian lebih jauh dan meminta semua pihak menghormati proses hukum serta hak-hak dalam konstitusi.
Bagi warga Klaten, perkembangan di Senayan ini patut diikuti dengan kepala dingin. Polemik ijazah dan wacana pemakzulan menyangkut stabilitas politik nasional, yang pada akhirnya berpengaruh pada jalannya pemerintahan dan program yang dirasakan hingga ke daerah. Warga diimbau menyaring kabar yang beredar, terutama di media sosial, dan hanya merujuk pada media tepercaya serta pernyataan resmi lembaga negara. Sikap resmi DPR baru terlihat setelah masa sidang dibuka pekan depan dan salinan lengkap putusan MA diterima parlemen.
Sumber: Detikcom, Kompas TV, Antara. Peristiwa: Jumat, 6 November 2026, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












