Jokowi Tunjukkan Ijazah Asli di Sidang Roy Suryo

Politik205 Views

Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akhirnya menunjukkan ijazah aslinya di hadapan majelis hakim, pengunjung sidang, dan terdakwa Roy Suryo. Momen itu terjadi saat Jokowi bersaksi dalam perkara dugaan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (5/11/2026).

Jokowi tiba di PN Jakarta Timur sekitar pukul 08.30 WIB dengan mengenakan kemeja batik cokelat dan peci hitam, didampingi dua anaknya, Kaesang Pangarep dan Kahiyang Ayu. Sebanyak 6.770 personel gabungan TNI dan Polri dikerahkan untuk mengamankan persidangan. Sidang Roy Suryo dijadwalkan pukul 09.00 WIB, sedangkan sidang dr. Tifa pukul 14.00 WIB.

Dalam persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) lebih dulu memperlihatkan barang bukti ijazah Jokowi kepada majelis hakim. Setelah itu, Jokowi meminta izin agar dokumen pendidikannya juga diperlihatkan kepada pengunjung sidang. “Kalau diperkenankan, saya mau menunjukkan kepada pengunjung juga, Yang Mulia. Karena saya sudah berjanji untuk menunjukkan ijazah dari SD, SMP, SMA, dan ijazah S1 saya. Mohon Yang Mulia,” ujar Jokowi.

Baca juga:

Ketua majelis hakim Christina Endarwati sempat menyarankan agar ijazah itu ditunjukkan setelah persidangan selesai. Namun setelah Jokowi mengulang permintaannya, hakim mengizinkan. Jokowi lalu membalikkan badan dari kursi saksi dan mengangkat dokumen ijazahnya satu per satu agar disaksikan pengunjung dan awak media. Roy Suryo ikut mendekat dan terlihat tertawa.

Di bawah sumpah, Jokowi merinci riwayat pendidikannya: SD Negeri 111 Surakarta, SMP Negeri 1 Surakarta, SMA Negeri 6 Surakarta, dan S1 Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM). Ujian skripsinya pada 23 Oktober 1985 dinyatakan lulus dengan nilai A, ijazah S1 terbit 5 November 1985, dan ia diwisuda 19 November 1985. Ijazah bernomor register 11 1120 itu ditandatangani Rektor UGM saat itu, Prof. Dr. dr. Teuku Jacob, serta Dekan Fakultas Kehutanan Prof. Dr. Soenardi Prawirohatmodjo. Jokowi juga menyebut IPK 3,05 dan menegaskan foto di ijazah S1 adalah foto dirinya sendiri.

Dalam kesaksiannya, Jokowi menjawab keraguan yang selama ini beredar, mulai dari jarak terbit ijazah yang hanya 13 hari, polemik huruf skripsi, hingga jurusan Teknologi Kayu. Roy Suryo tetap skeptis dan mengklaim ijazah itu berbeda dari dokumen yang ia pegang.

Perkara ini bermula saat Jokowi melaporkan Roy Suryo dan sejumlah pihak ke Polda Metro Jaya pada 30 April 2025. Pada 22 Mei 2025, Bareskrim Polri menyimpulkan ijazah Jokowi autentik. Pada 7 November 2025, Polda Metro Jaya menetapkan Roy dan tujuh orang lainnya sebagai tersangka, dan surat dakwaan dibacakan pada 17 September 2026. Roy didakwa dengan Pasal 433 ayat (1) juncto Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta UU ITE. Eksepsi pihak terdakwa telah ditolak sehingga sidang berlanjut ke tahap pembuktian.

Penunjukan ijazah di ruang sidang baru bagian dari proses pembuktian, bukan kesimpulan hukum. Penilaian keaslian dokumen tetap menjadi kewenangan majelis hakim.

Bagi warga Klaten, polemik ini bukan sekadar kabar dari Jakarta. UGM, kampus tempat Jokowi menimba ilmu, berada di Yogyakarta, tetangga dekat Klaten. Peristiwa ini menjadi pengingat pentingnya memverifikasi informasi sebelum menyebarkannya, karena tudingan yang tidak terbukti bisa berujung pada proses hukum.

Sumber: Detikcom, ANTARA, Kompas TV

Info Belanja:

Website: https://www.klatenshop.com

Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *