KLATEN, infoklaten.com — Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Tengah membongkar dugaan rantai peredaran sabu yang menghubungkan Kabupaten Batang dan Kota Pekalongan. Dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar ditangkap, dengan total barang bukti 29,64 gram sabu.
Pengungkapan berawal dari informasi dugaan transaksi narkotika di wilayah Kabupaten Batang. Petugas kemudian melakukan penyelidikan hingga mengarah kepada seorang pria berinisial GTI. GTI diamankan di wilayah Singosari, Kabupaten Batang. Dari pengembangan di lokasi, petugas menemukan dua paket sabu dengan berat bruto sekitar 5,34 gram yang sebelumnya disembunyikan di sekitar lokasi penangkapan.
Dari pemeriksaan awal, GTI mengaku mendapatkan perintah dari seseorang berinisial S yang masih dalam penyelidikan untuk mengambil dan mengantarkan sabu kepada pemesan. Dalam menjalankan perannya, GTI diduga memperoleh imbalan antara Rp50 ribu hingga Rp100 ribu untuk setiap alamat pengantaran.
Baca juga:
- Jelang Nataru, Jalan-Jembatan Rawan di Klaten Dipetakan Polda Jateng
- Pakai Helm Tanpa SNI Bisa Ditilang, Polresta Klaten Ingatkan Pemotor
- Polresta Klaten Imbau Warga Tak Main Ponsel Saat Berkendara
Informasi dari hasil pemeriksaan GTI kemudian dikembangkan penyidik hingga mengarah kepada seorang pria lainnya berinisial UR alias Chiki di wilayah Kota Pekalongan. Tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng lalu mengamankan UR di sebuah bengkel di wilayah Kuripan Lor, Kota Pekalongan, pada Kamis (5/11/2026).
Dalam penggeledahan, petugas menemukan satu bungkus rokok yang berisi 11 paket sabu dengan berat bruto sekitar 24,30 gram. Petugas juga mengamankan timbangan digital dan satu bungkus plastik klip yang ditemukan di dalam jok sepeda motor milik terduga pelaku. Dari pemeriksaan, UR mengaku menerima sabu dari pihak yang sama untuk dipecah dan dikemas sebelum dialamatkan kepada pemesan. Untuk pekerjaan tersebut, UR diduga mendapatkan imbalan sebesar Rp500 ribu setiap kali melakukan pemecahan sabu.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan total 13 paket sabu dengan berat bruto sekitar 29,64 gram, dua unit telepon seluler, satu timbangan digital, plastik klip, serta satu unit sepeda motor. Kedua terduga pelaku beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng Kombes Pol Yos Guntur menegaskan pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. “Jadi, pengungkapan ini tidak berhenti pada penangkapan satu orang. Informasi yang diperoleh dari pemeriksaan terus kami kembangkan untuk mengetahui alur peredaran hingga bandar dan pengendali lain yang diduga terlibat,” ujarnya saat memberikan keterangan di Mapolda Jateng, Jumat (5/11/2026).
Bagi warga Klaten, pengungkapan ini menjadi pengingat bahwa peredaran narkotika masih menjadi ancaman nyata di Jawa Tengah, termasuk di wilayah sekitar Klaten. Polda Jateng menegaskan setiap informasi terkait peredaran narkotika akan ditindaklanjuti dan dikembangkan hingga ke bandarnya. Warga yang mengetahui dugaan peredaran narkotika di lingkungannya dapat melapor ke kantor polisi terdekat atau melalui layanan darurat 110.
Sumber: Humas Polresta Klaten (polres.klaten.go.id), Jumat 6 November 2026.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps






