KLATEN, infoklaten.com — Puluhan advokat lintas organisasi yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) mendatangi Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY) pada Senin (2/11/2026). Mereka mengawal langsung pembuatan laporan polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda DIY terkait dugaan pengancaman pembunuhan dan pencemaran nama baik terhadap seorang advokat yang tengah mendampingi klien dalam perkara di wilayah hukum Polres Klaten.
Advokat yang menjadi pelapor adalah Andika Arum Fajar Sasongko. Rangkaian peristiwa yang dilaporkan bermula ketika ia menjalankan tugas sebagai penasihat hukum untuk membela kliennya. Pada Jumat (16/10/2026), seseorang berinisial ER alias IW disebut mendatanginya di area parkir Polres Klaten dan melontarkan tindakan agresif, provokatif, serta ucapan ancaman secara langsung.
Intimidasi itu disebut berlanjut ke ruang digital. Pada hari yang sama pukul 18.00 WIB, saksi Wendra Permana mendapati percakapan WhatsApp dari ER alias IW yang memuat foto pelapor disertai pesan suara bernada ancaman pembunuhan. Pesan itu diteruskan ke grup WhatsApp kantor pelapor pada Sabtu (17/10/2026) pukul 20.22 WIB. Pada Jumat (23/10/2026), ditemukan pula unggahan TikTok yang menampilkan foto korban disertai narasi yang dinilai provokatif.
Baca juga:
- Rombongan Pemotor Bercelurit Masuk SPBU Kurung, Polisi Selidiki
- Sopir Datsun Cross Diperiksa Terkait Kecelakaan Maut Klepu Klaten
- 117 Personel Patroli Malam, Polresta Klaten Jaga Kamtibmas
Tiga Laporan Polisi Disiapkan
Pengurus FPAY, Advokat Fahrur Rozi, menjelaskan akan ada tiga laporan polisi terkait peristiwa ini. Aduan terkait dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas konten yang disebarkan di TikTok telah resmi dibuat di Polda DIY. Sementara itu, laporan mengenai dugaan ancaman kekerasan dan pencemaran nama baik terhadap advokat yang sedang menjalankan tugas profesi dijadwalkan akan dilakukan di Polres Klaten pada Selasa (3/11/2026).
Laporan di SPKT Polda DIY itu bernomor Reg/560/XI/2026/DIY/SPKT, diterima Perwira Pengawas AKP Setiawan Wiradikusuma atas nama Kepala SPKT. Terlapor dijerat Pasal 45B juncto Pasal 29 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE serta pasal pidana terkait lainnya. Semua tuduhan ini masih dugaan dan perlu dibuktikan lewat penyidikan.
Solidaritas 156 Advokat
Sebanyak 156 advokat menandatangani surat kuasa khusus untuk pendampingan dan perlindungan hukum bagi korban, setelah rapat internal yang melibatkan 97 advokat. Sebanyak 42 advokat hadir langsung di Mapolda DIY sebagai perwakilan FPAY.
Ketua FPAY, Advokat Dr (C) H Aprillia Supaliyanto SH MH, menegaskan intimidasi terhadap advokat yang bertugas merupakan serangan terbuka terhadap sistem peradilan atau obstruction of justice. Merujuk UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat adalah penegak hukum yang sah dan dilindungi hak imunitas saat membela pencari keadilan. FPAY mendesak polisi bergerak cepat, profesional, dan transparan, serta memproses terduga pelaku sesuai ketentuan hukum.
Dampak bagi Warga Klaten
Bagi warga Klaten, kasus ini penting karena titik awalnya berada di lingkungan Polres Klaten. Laporan lanjutan yang dijadwalkan di Polres Klaten pada Selasa (3/11/2026) akan menjadi penanda berikutnya tentang penanganan perkara ini. Perkembangan penyidikan selanjutnya masih menunggu keterangan resmi kepolisian.
Sumber: Ketik.com, Senin 2 November 2026. Peristiwa awal terjadi Jumat 16 Oktober 2026 di area parkir Polres Klaten; laporan di Polda DIY dibuat Senin 2 November 2026.
Info Belanja:
Website: https://www.klatenshop.com
Toko offline: Jl. Raya Solo-Jogja KM 11, Pengung, Klepu, Ceper, Klaten — lihat di Google Maps












