Fraksi DPRD Klaten Minta Pajak Daerah Ringan bagi Warga

Politik95 Views

Ringkasan Berita:DPRD Klaten mengadakan rapat paripurna untuk membahas Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Tujuh fraksi memberikan pandangan, dengan fokus pada perlindungan industri kecil dan masyarakat dari beban pajak.

 

infoklaten.com, KLATEN –Komite Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Klaten mengadakan rapat paripurna dengan topik penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) Kabupaten Klaten, pada Selasa (4/11/2025).

Sidang paripurna dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Klaten, Edy Sasongko, bersama Wakil Ketua DPRD Klaten, Hariyanto dan Bahtiar Joko Widagdo.

Acara ini juga dihadiri oleh Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, jajaran Forkopimda, OPD Pemkab Klaten, serta anggota DPRD Kabupaten Klaten.

Wakil Bupati Klaten, Benny Indra Ardhianto, mengatakan bahwa rapat paripurna diadakan setelah Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, mengirimkan draf Raperda PDRD kepada DPRD Klaten pada Senin (3/11/2025).

Melanjutkan hal tersebut, tujuh fraksi DPRD Kabupaten Klaten menyampaikan pendapat mereka mengenai raperda tersebut.

Tujuh fraksi menyampaikan pandangan mereka, dengan intinya adalah retribusi dan pajak daerah tidak boleh memberatkan masyarakat, terlebih lagi industri kecil,” kata Benny kepada Tribun Jogja, Selasa (4/11/2025).

Ia mengatakan, draf Raperda PDRD yang diajukan merupakan penyesuaian istilah berdasarkan evaluasi Kementerian Dalam Negeri dan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.

Di dalam raperda tersebut, terdapat beberapa penyesuaian mengenai biaya layanan di RSUD Bagas Waras serta retribusi yang diberlakukan oleh Disbudporapar Klaten.

Meskipun demikian, pihak terkait menegaskan tidak akan ada kenaikan pajak yang memberatkan rakyat, seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

“Maka, fokus kami lebih mengarah pada peningkatan tarif jasa dan retribusi yang sesuai dengan aturan yang berlaku. Bukan meningkatkan pajak, tetapi memaksimalkan aturan yang sudah ada,” katanya.

“Sebelumnya, anggota fraksi juga banyak menyampaikan agar jangan sampai memberatkan masyarakat. Hal ini juga menjadi perhatian kami bahwa raperda yang disusun tidak menghambat masyarakat,” katanya.

Ketua DPRD Kabupaten Klaten, Edy Sasongko, menyampaikan bahwa pihaknya memang menekankan agar penyusunan Raperda PDRD tidak memberatkan masyarakat.

Raperda yang dibahas merupakan revisi dari Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2023 mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Maka, hari ini tujuh fraksi DPRD Klaten telah menyampaikan pandangan umumnya. Setelah itu, pada 6 November 2025, Bupati wajib segera memberikan jawaban agar pembahasan raperda tersebut dapat berjalan dengan lancar,” katanya. (Tribun Jogja/Dewi Rukmini)