KLATEN – Pemerintah Kabupaten Klaten dan Pemerintah Kabupaten Sleman resmi menyepakati pembagian Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas jasa kesenian dan hiburan di kawasan wisata Candi Prambanan. Kawasan candi ini memang berada di perbatasan kedua kabupaten, yakni Sleman di DIY dan Klaten di Jawa Tengah.
Perjanjian kerja sama ditandatangani Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dan Bupati Sleman Harda Kiswaya di Rama Sinta Garden Resto, Sleman, Senin (28/9/2026). Penandatanganan disaksikan Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko InJourney, Joel Siahaan, mewakili pengelola kawasan, InJourney Destination Management.
Pajak untuk Kenyamanan Wisatawan dan Pelestarian
Menurut Harda, kesepakatan ini merupakan pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, dan diharapkan mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD) secara adil dan akuntabel. Penerimaan pajaknya dapat dimanfaatkan untuk kenyamanan wisatawan, kebersihan, serta pelestarian lingkungan di sekitar candi.
“Batas wilayah hanya bentuk kewenangan berbagi pemerintah daerah. Mari kita gunakan hasil pajak ini dengan sebaik-baiknya untuk kemajuan masyarakat Klaten dan Sleman,” kata Harda, dikutip Antara.
Baca juga:
- Candi Sewu Klaten, Kompleks Candi Buddha Abad ke-8 yang Lebih Tua dari Prambanan: Nama Asli dan Faktanya
- Candi Plaosan Klaten, Candi Kembar Abad ke-9 Simbol Persatuan Hindu-Buddha: Sejarah, Tiket, dan Jam Buka
- Mengapa Banyak Candi Ditemukan di Klaten, Ini Asal Usulnya
“Rumangsa Melu Handarbeni”
Hamenang mengapresiasi keterbukaan Pemkab Sleman dan BUMN pengelola kawasan. Menurutnya, kesepakatan ini menumbuhkan rasa rumangsa melu handarbeni, yaitu merasa ikut memiliki dan bertanggung jawab merawat Candi Prambanan bersama-sama.
“Semoga ini menjadi awal yang baik sehingga kita merasa sama-sama memiliki Candi Prambanan,” ujar Hamenang, seperti dikutip Solopos.
Pihak InJourney menyatakan siap memenuhi kewajiban penyetoran pajak sesuai persentase yang telah disepakati. Namun, besaran persentase pembagian untuk masing-masing kabupaten tidak disebutkan dalam keterangan yang disampaikan kepada media.
Selain Candi Prambanan, kawasan perbatasan ini juga mencakup sejumlah candi yang secara administratif berada di Klaten, seperti Candi Sewu dan Candi Plaosan di Kecamatan Prambanan.
Sumber: Antara Yogyakarta; Harian Jogja; Solopos; Ketik.






